Tak Puas Jual Sayuran, Pedagang Ini Ditangkap Jual Sabu

Pelaku MS ketika ditangkap tim Ditresnarkoba Polda Kalteng

BALANGANEWS, PALANGKA RAYA – Ditrektorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Kalimantan Tengah semakin gencar melakukan pemberantasan terhadap peredaran gelap dan penyalahgunaan Narkoba di wilayah Provinsi Kalimantan Tengah.

Alhasil, tim Ditresnarkoba Polda Kalteng kembali berhasil menangkap salah seorang pengedar narkoba berinisial MS (39) dan menyita Narkotika jenis Sabu sebanyak 175 gram di Jalan Temanggung Tilung, Palangka Raya, Senin (11/11) malam.

Kapolda Kalimantan Tengah Irjen Pol Drs. Djoko Poerwanto melalui Kabidhumas Kombes Pol Erlan Munaji, S.I.K., M.Si. membenarkan bahwa penangkapan terhadap MS (39) dilakukan pada Senin kemarin sekitar pukul 21.30 WIB di depan sebuah toko ponsel Jalan Temanggung Tilung, Palangka Raya.

Dalam kesehariannya MS yang bekerja sebagai pedagang sayur di Pasar Besar Palangka Raya, ditangkap saat menunggu seorang pembeli barang haram itu.

Dari penangkapan tersebut, petugas berhasil mengamankan barang bukti yaitu delapan paket sabu seberat 175 gram, satu buah timbangan digital, satu buah ponsel dan satu unit sepeda motor.

“Untuk mengelabui petugas, pelaku membungkus barang haram tersebut dengan bekas bungkus makanan ringan merk Beng-Beng,” terang Erlan, Selasa (12/11/2024).

Terpisah, Direktur Narkoba Polda Kalteng, Kombes Pol. Dodo Hendro Kusuma membenarkan kejadian tersebut. Ia menyebutkan jika pemeriksaan secara intensif masih dilakukan terhadap pelaku.

“kami masih melakukan proses penyidikan lanjutan terhadap perkara tersebut. Akibat ulahnya, pelaku dijerat dengan sangkaan Pasal 114 ayat (2) Subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman mati,” pungkasnya. (yud)