BALANGANEWS, KUALA KAPUAS – Seorang Pria berusia 57 Tahun terpaksa berurusan dengan pihak kepolisian Polres Kapuas karena terlibat dalam kasus perjudian jenis kupon putih.
Pelaku berinisial D Warga Kelurahan Barimba Kecamatan Kapuas Hilir Kabupaten Kapuas, langsung dibawa ke Polres Kapuas untuk dilakukan pemeriksaan oleh penyidik Satreskrim Polres Kapuas.
Kapolres Kapuas AKBP Gede Pasek Muliadnyana, melalui Kasat Reskrim AKP Abdul Kadir Jailani, saat dikonfirmasi membenarkan adanya penangkapan tersangka D terkait Judi Togel.
“Yang bersangkutan telah kami amankan usai mendapatkan laporan adanya perjudian online jenis kupon putih (togel), dimana saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti yang berkaitan dengan tindak pidana perjudian tersebut diantaranya satu bundel kertas kupon tembakan,” ucapnya, Selasa (12/11/2024).
Lanjutnya untuk barang bukti yang diamankan yaitu uang sebesar Rp. 2.535.200,- satu unit handphone merk Iphone 11, satu unit handphone merk Nokia, satu buah kartu ATM Mandiri, tiga buah Ballpoint, satu bundel kertas kupon tembakan dan situs judi online Pangeran Toto3-333.sitE.
“Pasal yang kami kenakan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya yaitu Pasal 303 KUHPidana tentang Tindak pidana Perjudian dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara,” jelasnya. (Put)