SEPASANG suami istri ditangkap Satreskrim Polres Jakarta Selatan. Penangkapan pasutri, Mira dan Taufik dilakukan atas laporan dugaan pelecehan seksual terhadap anak perempuan mereka yang baru berusia 15 tahun.
Mira dan Taufik ditangkap di rumahnya, Jalan Tamalaka, Warungjati, Pancoran, Jakarta Selatan, 30 Januari 2019.
Pasutri ini diduga telah melakukan pelecehan seksual dengan mengajak putri mereka untuk melakukan hubungan badan secara bersama-sama atau threesome.
Dikutip dari laman merdeka.com, Kasat Reskrim Polres Jakarta Selatan Kompol Andi Sinjaya menuturkan, kedua pelaku mengajak korban berhubungan badan dengan alasan untuk menjauhkan dari gangguan makhluk halus.
“Modusnya adalah ritual, dengan alasan agar keturunan mereka terbebas dari gangguan dengan cara mencabuli korbannya. Ini dilakukan kedua pelaku secara bersama sama, korban dipanggil masuk dan melepas baju baru dilakukan ritual,” ujar Andi Sinjaya di Mapolres Jakarta Selatan, Kamis (7/2).
Ibu kandung korban justru yang berperan meyakinkan anaknya agar mau berhubungan badan bersama-sama dengan ayah tirinya. Sebab, sang ayah tiri disebut-sebut bekerja sebagai dukun.
“Ibunya mengarahkan saja ini katanya ritual, ada alasan katanya roh halus memasuki tubuh korban. Nah ini yang meyakinkan, mengarahkan korban ini si ibu kandungnya,” jelasnya.
Kedua pelaku meyakinkan korban bahwa ritual itu selain untuk mengusir roh halus, juga untuk menghindari dari kesialan. “Biar enggak sial,” katanya.
Keduanya ditahan dengan tuduhan pasal 76 huruf d jo 81 UU Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. (ari/bnews)