BALANGANEWS, PALANGKA RAYA – Sepasang mantan pasangan suami istri (Pasutri) diringkus tim Satresnarkoba Polresta Palangka Raya di Jalan Veteran III, Palangka Raya, Sabtu (14/12/2024).
Dari K (48) dan DR (38) petugas menemukan narkotika jenis sabu seberat 99,92 gram. Diketahui jika keduanya adalah mantan pasangan suami istri
Kapolresta Palangka Raya Kombes Pol Dr. Boy Herlambang, melalui Kasatresnarkoba AKP Aji Suseno, menuturkan sebelumnya anggota Satresnarkoba melakukan penyelidikan dan pemantauan di lokasi setelah adanya laporan serta informasi dari masyarakat.
“Saat dilakukan pemeriksaan badan, pakaian serta rumah tersangka di Jalan Veteran III dengan disaksikan oleh Ketua RT setempat, petugas menemukan satu paket besar yang diduga merupakan narkotika jenis sabu dengan berat kotor 99,92 gram yang diletakkan di atas meja ruang tamu,” katanya, Minggu (15/12/2024).
Selain itu petugas juga mengamankan mengamankan satu buah sendok sabu, satu buah kantong plastik warna hitam, lakban warna hitam, bungkus produk makanan merk malkist abon, satu unit Handphone merk VIVO warna orange, satu unit Handphone merk OPPO warna hitam dan satu unit mobil merk Toyota Agya warna putih dengan Nopol KH 1092 YC tanpa STNK.
“Saat ini keduanya tengah menjalani pemeriksaan intensif di kantor Satresnarkoba Polresta Palangka Raya dan akibat perbuatannya kedua tersangka dapat dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana paling lama 20 tahun penjara,” tandasnya. YUD