BALANGANEWS, KUALA KURUN – Seorang warga dari Kota Palangka Raya yakni S (18) mencuri sepeda motor milik Indra (20), yang sedang terparkir samping Losmen Sari Manis, Kelurahan Jakatan Raya, Kecamatan Rungan, Kabupaten Gumas, Senin (23/12/2024) pukul 06.00 WIB lalu.
“Pelaku mencuri karena ingin pulang ke Palangka Raya, tetapi tidak mempunyai uang,” kata Kapolres Gumas AKBP Theodorus Priyo Santosa, melalui Kapolsek Rungan Ipda Budi Hartono, Senin (6/1/2025).
Kejadian ini bermula ketika pelaku melihat motor korban terparkir samping losmen. Kemudian masuk ke dalam kamar korban menginap dan mengambil kunci motor beserta uang Rp 100 ribu. Motor itu langsung dibawa kabur ke Palangka Raya.
“Awalnya pelaku ke Kecamatan Rungan untuk cari pekerjaan. Namun uang yang dibawa sudah habis, sehingga nekat mencuri sepeda motor,” jelasnya.
Beberapa hari kemudian, pelaku menjual sepeda motor curian tersebut Rp 4 juta kepada seorang warga di Kecamatan Kurun. Uang hasil penjualan digunakan bersama teman-temannya berpesta narkoba jenis sabu.
“Usai berpesta sabu, pelaku melarikan diri ke Kota Samarinda, Provinsi Kalimantan Timur,” terangnya.
Menerima informasi pelaku yang kabur ke Kota Samarinda, Unit Reskrim Polsek Rungan berangkat untuk mengejar pelaku. Setibanya disana, pihaknya berkoordinasi dengan Polsek Samarinda Kota guna mencari keberadaan pelaku.
“Hingga akhirnya pelaku berhasil kami tangkap di tempat persembunyian, saat sedang menggunakan jasa ojek online pada Kamis (2/1/2025),” ujarnya.
Penangkapan tersebut merupakan hasil kerja keras Unit Reskrim Polsek Rungan yang gigih mengejar pelaku. Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 362 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara. (ahs)