41 Adegan, Anton Lakban Kepala Korban Usai Tembak 2 Kali

Proses rekonstruksi pembunuhan dan Curas dengan menghadirkan dua tersangka Anton Kurniawan dan Haryono.

BALANGANEWS, PALANGKA RAYA – Rekonstruksi kasus pembunuhan disertai pencurian dengan kekerasan (Curas) yang dilakukan tersangka Brigadir Polisi Anton Kurniawan dan Haryono digelar Ditreskrimum Polda Kalimantan Tengah, Senin (6/1) pagi.

Sebanyak 41 adegan diperankan kedua tersangka pada rekonstruksi yang berlangsung di halaman Polda Kalteng.

Dikawal ketat personel kepolisian bersenjata lengkap, sejumlah perbedaan peran terjadi antar kedua tersangka. Diantaranya terkait pemindahan senjata api (senpi) yang semula berada di dashboard mobil hingga adegan pembuangan mayat.

Sedangkan dalam adegan tersebut, tersangka Anton Kurniawan mengakui membunuh supir ekspedisi Budiman Arisandi dengan menembak ke arah kepala sebanyak dua kali.

Anton bahkan turut memperagakan adegan membungkus luka tembak di kepala korban menggunakan lakban untuk menghentikan pendarahan.

Rekonstruksi turut disaksikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Dwinanto dan Wagiman, sedangkan kedua tersangka dikawal penuh penasihat hukum seperti Parlin B Hutabarat dan Suriansyah Halim.

Di sisi lain, jalannya rekonstruksi dipantau langsung Dir Reskrimum Kombes Pol Nuredy, Kapolresta Palangka Raya Kombes Pol Dedy Supriadi dan Kabid Propam Kombes Pol Nugroho.

Kuasa hukum Anton Kurniawan, Suriansyah Halim, mengatakan jika kliennya dari awal sudah mengaku melakukan penembakan sebanyak dua kali dan melakban kepala korban. Namun pencarian lokasi pembuangan sepenuhnya peran tersangka Haryono.

“Untuk inisiatif pemindahan barang ekspedisi dan penjualan mobil itu kesepakatan kedua tersangka. Dua versi hanya terjadi saat pembuangan mayat,” katanya.

Menurutnya, baik kedua versi dalam pembuangan mayat tersebut tidak akan merubah tuntutan atas pembunuhan dan Curas yang terjadi kepada korban Budiman Arisandi.

“Masalah dua versi pembuangan mayat korban itu tidak akan merubah apapun di persidangan. Klien kami berharap tidak ada lagi perdebatan,” tuturnya.

Sedangkan kuasa hukum Haryono, Parlin B Hutabarat menegaskan jika perbedaan versi tersebut akan dibuktikan di pengadilan. Versi siapa yang lebih logis.

“Tadi ada versi pemindahan pistol, tentunya yang memiliki pistol adalah Anton, dan yang mengetahui keberadaan pistol adalah Anton. Lalu beda versi masalah sabu, dalam rekonstruksi jelas tergambar Anton yang menawarkan sabu ke Haryono,” jelasnya. YUD