BALANGANEWS, KUALA KAPUAS – Terduga pria berinisial JF, merupakan pelaku dalam kasus tindak pidana narkotika berhasil diamankan oleh jajaran satuan reserse narkoba (Satnarkoba) Polres Kapuas.
Pelaku yang berusai 35 tahun diamankan di sebuah Pondok Desa Murui Raya Kecamatan Mantangai Kabupaten Kapuas, saat adanya laporan warga terkait peredaran narkoba di wilayah Kecamatan Mantangai.
Saat dikonfirmasi Kapolres Kapuas AKBP Gede Eka Yudharma melalui kasat narkoba Akp Subandi, mengatakan pihaknya telah mengamankan pelaku pemilik narkoba Desa Murui Raya Kecamatan Mantangai.
“Dari penangkapan pelaku kami menemukan 21 paket plastik klip berisi kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor, 6,13 gram, satu paket narkotika jenis sabu dengan berat kotor 5,03 gram,” ucapnya, Rabu (22/1/2025).
Selain itu, Kasat menambahkan, pelaku bersama barang bukti narkoba dan juga uang tunai Rp835.000 ,langsung dibawa ke Polres Kapuas untuk diamankan, guna penyidikan lebih lanjut.
“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku terancam hukuman penjara minimal lima tahun sesuai Pasal 144 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika,” jelasnya. (put)