BALANGANEWS, KUALA KAPUAS – Peredaran narkoba di wilayah Kabupaten Kapuas, sepertinya tidak main-main, dimana pasalnya jajaran Satresnarkoba Polres Kapuas kembali mengamankan pelaku peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Kapuas.
Kali ini jajaran Satresnarkoba Polres Kapuas mengamankan pelaku berinisial S (44) Dan B (46) berhasil diamankan di Jalan Kali Anjir Desa Anjir Serapat Tengah Kecamatan Kapuas Timur Kabupaten Kapuas, dengan barang bukti narkoba seberapa puluhan gram.
“Kami kembali mengamankan dua orang pelaku berinisial S (44) Dan B (46) dimana barang bukti yang kami amankan dari kedua pelaku yaitu seberat 37,09 Gram, itu merupakan narkoba jenis sabu,” ucap AKBP Gede Eka Yudharma, melalui Kasatresnarkoba AKP Subandi, Rabu (5/2/2025).
Akibat dari perbuatan para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman berat yang diharapkan dapat memberikan efek jera bagi pelaku dan mencegah peredaran narkoba di masyarakat.
“Tentu kami Satresnakoba Polres Kapuas akan terus mengejar dan menangkap pelaku-pelaku yang merupakan bandar maupun pemain narkoba di wilayah hukum Polres Kapuas, ini sebagai bentuk keseriusan kami dalam memberantas peredaran narkoba,” jelasnya. (Put)