Curi ATM dan Kuras Uang Korban, Pasutri Digulung Polisi

Pasutri yang melakukan pencurian

BALANGANEWS, KUALA KAPUAS – Apa yang dilakukan oleh pasangan suami Istri (Pasutri) berinisial AW dan TN, dimana keduanya melakukan aksi pencurian kartu ATM milik seorang yang rumahnya tempat menumpang buang air kecil.

Dengan modus numpang membuang air kecil, pasutri melancarkan aksinya dengan mengambil dompet korban yang dalamnya berisi kartu ATM, hingga keduanya langsung pergi meninggalkan rumah korban.

Hal itu disampaikan oleh Kapolres Kapuas AKBP Gede Eka Yudharma melalui kasat reskrim Akp Abdul Kadir Jailani mengatakan kedua pelaku berpura-pura numpang buang air kecil di rumah korban di Jalan Trans Kalimantan Desa Tambun Raya Kecamatan Basarang Kabupaten Kapuas, hingga akhirnya mengambil ATM korban dan pergi.

“Setelah mendapatkan ATM korban beserta no pin, pelaku mengambil uang dalam kartu ATM BRI sebanyak tiga kali penarikan dengan rincian penarikan pertama Sebesar Rp. 2.500.000, kedua Sebesar Rp2.500.000,- dan penarikan yang ketiga Sebesar Rp. 2.500.000,- dengan total keseluruhan uang milik korban yang diambil oleh pelaku sebesar RP.7.500.000,-,” ucapnya, Rabu (19/2/2025).

Lanjutnya, pelaku diketahui korban setelah korban mengetahui kartu ATM miliknya hilang dan melaporkan kejadian tersebut kapolres Kapuas yang langsung ditindaklanjuti oleh jajaran satreskrim Polres Kapuas dan akhirnya berhasil mengamankan pelaku.

“Usai mendapatkan korban dan melakukan penyelidikan akhirnya pelaku berhasil kami amankan di Jalan Kapten Piere Tandean Gang Sor Mas, Kelurahan Selat Hilir Kecamatan Selat Kabupaten Kapuas, dengan itu pasal yang kami kenakan terhadap kedua pelaku yaitu Pasal 362 KUHPidana tentang pencurian,” jelasnya.(put)