Curi Motor, Seorang Pemuda d Basarang Dibawa ke Kantor Polisi

Pelaku kasus pencurian sepeda motor yang telah diamankan pihak kepolisian

BALANGANEWS, KUALA KAPUAS – Pelaku kasus pencurian sepeda motor berinisial MR Warga Kecamatan Basarang Kabupaten Kapuas, tidak dapat berkutik setelah jajaran satuan reserse kriminal (Satreskrim) Polres Kapuas menangkapnya.

Pelaku yang berusai 26 tahun tersebut, diamankan saat berada di pos Kamling pasar Sabtu RT.02 Desa Basarang Kecamatan Basarang Kabupaten Kapuas, hingga dibawa ke Polres Kapuas guna mempertanggung jawabkan perbuatannya.

Penangkapan pelaku kasus pencurian tersebut dibenarkan Kapolres Kapuas AKBP Gede Eka Yudharma melalui Kasat Reskrim Akp Abdul Kadir Jailani, dimana dari laporan korban yang kehilangan sepeda motor miliknya karena dicuri oleh pelaku.

“Pelaku saat ini dalam pemeriksaan oleh penyidik usai dilakukan penangkapan karena merupakan pelaku kasus pencurian sepeda motor,” ucapnya, Rabu (26/2/2025).

Dirinya menuturkan dimana aksi pelaku dilakukan pada hari Minggu, tanggal 23 Februari 2025 sekira pukul 23 00 Wib, di Depan rumah korban Desa Basarang Kecamatan Basarang Kabupaten Kapuas, pelaku mencuri motor korban yang sedang parkir didepan rumah.

“Usai melakukan pencurian motor korban yang kuncinya masih lengket di motor, lalu pelaku langsung pergi, dan tidak lama korban yang ingin memakai motornya ternyata sudah hilang, lalu korban melaporkan kejadian ini dan langsung ditindak lanjuti,” pungkasnya.

Akibat perbuatannya pelaku pun harus merasakan balik jeruji besi dimana pelaku akan dijerat dengan Pasal 362 KUHPidana tindak pidana Pencurian (Curanmor). (Put)