Kejari Kapuas Gelar Pemusnahan Barang Bukti Tindak Pidana Umum

Barang bukti saat dimusnahkan dengan cara dibakar

BALANGANEWS, KUALA KAPUAS – Kejaksaan negeri (Kejari) Kabupaten Kapuas, menggelar kegiatan pemusnahan barang bukti dalam kasus tindak pidana umum, dimana dilaksanakan di halaman Kantor Kejari Kapuas.

Dimana dalam pemusnahan barang bukti dipimpin oleh Kepala kejari Kapuas Lucthas Rohman melalui Kepala Seksi (Kasi) Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti Kejari Kapuas Siswanto, serta para jaksa fungsional dan staf Kejari Kapuas.

Kasi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti Kejari Kapuas Siswanto saat dikonfirmasi mengatakan pemusnahan barang bukti sejumlah perkara tersebut sesuai amanat dan peraturan perundang-undangan yang berlaku dimana barang bukti yang telah memiliki kekuatan hukum tetap harus dilaksanakan.

“Kami telah menjalankan amanat sesuai peraturan, bahwasanya segala barang bukti berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap telah kami laksanakan, dan selanjutnya nantinya kami akan menunggu keputusan dari pengadilan,” ucapnya.

Lanjutnya dimana hal ini kegiatan pemusnahan barang bukti tersebut dilakukan sebagai wujud transparansi dan akuntabilitas Kejari Kapuas dalam melaksanakan putusan pengadilan.

“Bagaimana barang-barang bukti yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap kami akan musnahkan seperti yang telah kami lakukan ini,” jelasnya.

Sementara itu Barang bukti yang dimusnahkan berupa Senjata Tajam dimusnahkan dengan menggunakan mesin potong gerinda, Narkoba sabu dengan cara dilarutkan dan Barang Bukti Perkara Pidana Umum Lainnya dengan cara dibakar. (put)