BALANGANEWS, KUALA KAPUAS – Seorang wanita berinisial L Warga Jalan Trans Kalimantan Kelurahan Mambulau, Kecamatan Kapuas Hilir Kabupaten Kapuas, diamankan pihak kepolisian Polres Kapuas.
Pelaku berusia 33 tahun tersebut diamankan setelah pihak satuan reserse narkoba (Satresnakroba) melakukan penggeledahan di rumah pelaku, yang menemukan barang haram narkoba jenis sabu.
Saat dikonfirmasi, Kapolres Kapuas AKBP Gede Eka Yudharma melalui Kasat narkoba Akp Hengky Prasetyo membenarkan adanya penangkapan pelaku narkoba di kediamannya di Jalan Trans Kalimantan, yang kini telah dibawa ke Polres Kapuas.
“Pelaku berinisial L, kami lakukan penangkapan dikediamannya, dengan barang bukti 11 paket Narkotika Jenis Sabu berta 5,67 gram, yang disimpan pelaku di dalam handbody,” ucapnya.
Akibat perbuatannya pelaku dikenakan dengan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) Undang – Undang RI No. 35 Tahun 2009, tentang Narkotika. (Put)