Wanita 44 Tahun Lapor Jadi Korban Penjambretan

Ilustrasi penjambretan

BALANGANEWS, KUALA KAPUAS – Seorang wanita berusia 44 tahun berinisial NA melaporkan ke Polsek Selat menjadi korban penjambretan, saat ingin menjual gelang milik orang tuanya seberat 2 ons, di Jalan Sudirman kelurahan Selat Hilir, Kecamatan Selat Kabupaten Kapuas.

Dari laporan korban langsung ditindaklanjuti oleh pihak kepolisian tertanggal 18 Maret 2025, yang mana personel SPKT Polsek Selat, meminta keterangan korban atas laporan dan melakukan penyelidikan.

“Dari adanya laporan yang bersangkutan ini kami melakukan penyelidikan dan pemeriksaan kepada yang bersangkutan, untuk mendalami laporan si yang bersangkutan ini,” ucap Kapolres Kapuas AKBP Gede Eka Yudharma melalui kasat reskrim Akp Rizki Atmaka Rahadi, Kamis (20/3/2025).

Tidak hanya memeriksa pelapor, pihaknya juga mengecek CCTV di lokasi kejadian, serta mencari saksi, sehingga bisa mengungkap kejadian penjambretan yang dialami oleh pelapor terdebut.

“Dalam kasus ini resmob dan anggota reserse telah melakukan pemeriksaan CCTV di lokasi kejadian, dimana saat ini sedang masih dalam proses penyidikan, agar bisa mengungkap kasus penjambretan yang dialami pelapor,” pungkasnya.

Sementara itu dari kejadian yang dilaporkan pelapor mengalami kerugian ditafsirkan senilai 3.00.000.000,- dimana pengakuan pelapor yang menjadi korban penjambretan tersebut. (Put)