BALANGANEWS, KUALA KAPUAS – Jajaran satuan reserse narkoba (Satresnarkoba) Polres Kapuas mengamankan pelaku berinisial I Warga Desa Teluk Palinget Kecamatan Pulau Petak Kabupaten Kapuas.
Pelaku yang berusia 29 tahun tersebut diamankan di Depan Rumah warga m Handel Rambai Tiga Rt.006 Desa Teluk Palinget Kecamatan Pulau Petak Kabupaten Kapuas, dengan barang bukti barang haram narkoba.
Diamankan pelaku dibenarkan oleh Kapolres Kapuas AKBP Gede Eka Yudharma melalui kasat narkoba AKP Hangky Prasetyo, bahwa pelaku telah berhasil diamankan dan dibawa ke Polres Kapuas.
“Pelaku telah kami lakukan penahanan di Sel Polres Kapuas, yang mana guna penyelidikan lebih lanjut terkait barang haram narkoba yang ditangannya saat kami lakukan penggeledahan,” ucapnya, Kamis (10/4/2025).
Dirinya menambahkan dimana dalam penggeledahan terhadap pelaku ditemukan dua Paket plastik klip berisi kristal bening diduga Narkotika Jenis Sabu Dengan Berat Brutto 0,57 gram, Uang dan Handphone milik pelaku.
“Dengan ini pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) Undang – Undang RI No. 35 Tahun 2009, tentang Narkotika,” jelasnya. (put)