BALANGANEWS, KUALA KAPUAS – Seorang pria asal Kecamatan Mantangai Kabupaten Kapuas berinisial T ini harus digiring ke sel oleh jajaran Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres kapuas.
Pelaku berusia 34 tahun tersebut digiring karena telah melakukan perbuatannya yaitu melakukan pencurian di kantin perusahaan PT. LAK Desa Lamunti Kecamatan Kapuas Barat Kabupaten Kapuas, sehingga dirinya harus mendekam dibalik jeruji besi Polres Kapuas.
Kapolres Kapuas AKBP Gede Eka Yudharma melalui Kasat Reskrim Akp Rizki Atmaka Rahadi membenarkan adanya penangkapan pelaku kasus pencurian dimana pelakunya berinisial T warga kecamatan Mantangai Kabupaten Kapuas.
“Dari laporan yang kami terima dan kami tindak lanjuti akhirnya kami mengamankan pelaku di Mess Graha Inti Jaya, Manusup, Kecamatan Mantangai, Kabupaten Kapuas, saat ini pelaku telah kami lakukan penahanan,” ucapnya, Sabtu (19/4/2025).
Adapun kronologis kejadian di saat korban sedang makan di kantin PT. LAK lalu meletakkan dompet handphone dan juga tas di atas meja makan, setelah meletakkan barang tersebut korban mengambil makanan setelah dan balik kemeja yang mana ada barang miliknya.
“Saat balik lagi ke meja tempat meletakkan barang tersebut dan melihat handphone yang diletakkan di atas meja sudah tidak ada lagi yang ada hanya dompet dan tas saja, Karena keberatan korban melaporkan kejadian itu,” pungkasnya.
Sementara itu akibat perbuatannya pelaku harus merasakan dinginnya balik jeruji besi, dimana pelaku dijerat dengan Pasal 362 KUHPidana tentang tindakpidana pencurian. (put)