BALANGANEWS, PALANGKA RAYA – Gelaran rekonstruksi dilakukan Satreskrim Polresta Palangka Raya terhadap pembunuhan Sarwani alias Anang, pemilik Toko Vape Joe yang ditemukan tewas membusuk di Jalan Bukit Pinang I, Kamis (10/3/2022) lalu.
Dalam rekonstruksi tersebut didapati fakta jika korban sebenarnya hendak di buang ke sungai dan ditenggelamkan menggunakan pemberat berupa batu.
Adegan tersebut diperagakan oleh Yanto alias Anto, Murdani alias Mumur, Taufik alias Upik, Amat, Aditya Dwi Trisna alias Bagong dan Sutrisno alias Lacuk, tersangka yang berhasil ditangkap kepolisian, Selasa (12/4/2022).
Proses reka ulang diawali adegan ketika Yanto menghubungi korban Sarwani alias Anang dengan menanyakan pembayaran utang sebesar Rp 32.000.000 yang dilakukan pada Jumat (4/3/2022).
Tidak ada kepastian, keesokan harinya Yanto mengajak tujuh tersangka lainnya untuk mendatangi toko Vape Joe yang ada di Jalan Dr Murjani depan Sendys Swalayan.
Para tersangka tiba di toko tersebut menggunakan Mobil Honda Brio dan dua unit sepeda motor. Mereka lalu masuk melalui toko yang ada di sebelahnya yang berhubungan langsung ke toko korban.
Ketika masuk, tersangka mendapati korban berada di anak tangga. Di sana tersangka menanyakan terkait hutang hingga terjadi penembakan menggunakan senapan angin di bagian dada.
Korban yang tertembak lalu tersungkur ke keramik lantai. Para tersangka lalu menggotong korban masuk ke dalam mobil dan membawanya ke seorang mantri (tenaga kesehatan).
Oleh mantri tersebut, korban disarankan dibawa ke rumah sakit. Namun nyatanya para tersangka malah sepakat untuk membuang korban ke sungai. Dua tersangka lalu membeli dua karung dan tali serta membawa bongkahan batu/semen sebagai pemberat.
Aksi pembuangan korban dilanjutkan di titik kumpul Jalan Lamtoro Gung, di sana korban lalu dibawa ke Jalan Karanggan untuk dieksekusi dengan cara ditusuk dan dibacok menggunakan senjata tajam yang dibantah oleh keenam tersangka.
Adegan dilanjutkan dengan membawa korban yang sudah meninggal ke Pelabuhan Bukit Pinang untuk dibuang. Namun karena ramainya situasi di pelabuhan, para tersangka mengurungkan niat dan berputar balik ke Jalan Bukit Pinang I.
Karena sudah dalam kondisi gelap hari, para tersangka yang telah memasukkan karung ke bagian kepala dan kaki korban membuangnya ke semak-semak sejauh lima meter.
Kapolresta Palangka Raya Kombes Pol Budi Santosa, mengatakan terkait penangkapan dan hasil rekonstruksi akan diumumkan besok hari.
“Akan kita rilis dan ungkap esok hari, Rabu (13/4/2022). Hari ini kita cukup rekonstruksi,” tuturnya singkat. (yud)