BALANGANEWS, PALANGKA RAYA – Tindakan bejat dilakukan seorang pria lansia (lanjut usia) di Kecamatan Jekan Raya, Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah berinisial MB.
Pria berusia 65 tahun tersebut ditangkap Satreskrim Polresta Palangka Raya setelah mencabuli bocah berusia enam tahun di kamarnya, Minggu (30/8/2020) sekitar pukul 09.00 WIB.
Kejadian terungkap setelah korban melaporkan ke orang tuanya atas perbuatan pelaku. Tidak terima dengan perbuatan pelaku, orang tua korban lalu melaporkannya ke Polresta Palangka Raya.
“Penangkapan kita lakukan pada lima hari usai laporan dari keluarga korban,” ucap Kasat Reskrim Polresta Palangka Raya, Kompol Todoan Agung Gultom, Selasa (1/9/2020) siang.
Dijelaskan, peristiwa itu terjadi ketika orang tua korban mendatangi rumah saudaranya yang juga ditinggali oleh pelaku. Saat korban bermain di depan teras rumah, pelaku lalu memanggilnya dan mengimingi akan memberikan uang sebesar Rp100 ribu.
“Pelaku menarik korban ke dalam kamar dan mencabulinya sebanyak satu kali. Dari penangkapan kita amankan baju daster anak bermotif animasi Dora dan celana dalam bermotif pisang. Saat ini pelaku telah kita amankan di Mapolresta,” jelasnya.
Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 82 ayat (1) Undang-undang Nomor 1 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-undang Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-undang RI Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman pidana paling lama 15 tahun. (yud)