BALANGANEWS, PALANGKA RAYA – Remaja putri asal Sampit, Kotawaringin Timur (Kotim) ditetapkan sebagai tersangka oleh Subdit Tipidsiber Ditreskrimsus Polda Kalteng dalam kasus tindak pidana bidang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
NL (17) ditetapkan sebagai tersangka setelah secara sengaja membuat konten asusila dan menjualnya di media sosial (Medsos) Telegram. Selain sang pembuat konten, petugas turut menangkap FS (20) sebagai kaki tangan.
FS ditangkap di Banjarbaru, Kalimantan Selatan selaku pihak yang menjual konten asusila yang dilakukan NL.
Kabid Humas Polda Kalteng Kombes Pol Erlan Munaji, mengatakan penyelidikan dilakukan ketika petugas menemukan aktivitas penjualan konten pornografi anak di media sosial Telegram pada Februari 2025.
Penyelidikan yang dilakukan mengarah pada NL yang ditangkap di Sampit, Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah pada 20 Februari 2025.
“Dari hasil penyidikan, terungkap bahwa kasus tersebut dilakukan oleh NL sebagai pemeran utama konten asusila bersama FS yang berperan membantu penjualan konten,” terang Erlan, Senin (28/4).
Sementara, Dirreskrimsus Kombes Pol Rimsyahtono menerangkan kedua tersangka berhasil meraup keuntungan dari penjualan konten asusila tersebut kurang lebih sebesar Rp1.500.000 hingga Rp5.000.000 dalam waktu satu minggu.
“Saat ini, sudah dilakukan pengembangan atas kasus ini dan FS sudah dilakukan penahanan di Dittahti Polda Kalteng, sedangkan NL, karena masih di bawah umur, dikembalikan kepada orang tuanya dengan pengawasan dari pihak Bapas dan Dinsos hingga pelimpahan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU),” bebernya.
Ia menerangkan, untuk barang bukti yang diamankan dari kedua tersangka antara lain empat buah handphone, satu akun TikTok, dua akun Telegram, dua akun GoPay, dua akun Dana, dan empat buah kartu SIM.
“Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 45 ayat (1) Jo Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama enam tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000 (satu miliar),” pungkasnya. YUD