Kejari Kapuas Tahan Bendahara Setda Terkait Dugaan Korupsi

Modus yang digunakan tersangka yakni dengan mencairkan dana UP atas nama sejumlah Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK)
Modus yang digunakan tersangka yakni dengan mencairkan dana UP atas nama sejumlah Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK)

BALANGANEWS, KUALA KAPUAS – Kejaksaan Negeri Kapuas resmi menahan seorang oknum bendahara pengeluaran di Sekretariat Daerah Kabupaten Kapuas yang berinisial L atas dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan Uang Persediaan (UP) Tahun Anggaran 2023.

Penahanan dilakukan pada Selasa, 29 April 2025 pukul 16.00 WIB oleh Tim Penyidik Kejari Kapuas, berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Print-05/O.2.12/Fd.2/04/2025 dan Surat Penetapan Tersangka Nomor: B-227/O.2.12/Fd.2/04/2025, tertanggal 23 April 2025.

Modus yang digunakan tersangka yakni dengan mencairkan dana UP atas nama sejumlah Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), namun dana tersebut tidak diserahkan kepada pihak yang berhak. Dana kemudian digunakan untuk keperluan pribadi, dan ditemukan pula adanya transaksi tidak tercatat dalam dokumen Ganti Uang (GU) serta tidak sesuai prosedur.

Berdasarkan audit Inspektorat Kabupaten Kapuas yang dirilis pada 19 Maret 2025, terdapat indikasi kerugian keuangan negara sebesar Rp1.000.000.000 (satu miliar rupiah). Tersangka tercatat telah mengajukan 17 kali GUP selama tahun 2023.

Kasi Intelijen Kejari Kapuas, L. Kosasih, menyampaikan bahwa tersangka memanipulasi alur pencairan dan melakukan transfer dana tidak sesuai permintaan PPTK, lalu menarik kelebihan dana untuk kepentingan pribadi. (ito)