Tangkap Pengedar Asal Gumas, Polda Kalteng Sita 21 Paket Sabu

Whatsapp Image 2025 05 28 At 3.57.35 Pm

BALANGANEWS, PALANGKA RAYA – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Kalimantan Tengah kembali berhasil mengungkap peredaran narkotika di wilayah Gunung Mas.

Seorang pria berinisial ET ditangkap di rumahnya di Jalan Dambung, Kelurahan Sepang Simin, Kecamatan Sepang, pada Sabtu (17/5/2025) sekitar pukul 00.30 WIB.

Kabid Humas Polda Kalteng, Kombes Pol Erlan Munaji, menyampaikan bahwa penangkapan tersebut dilakukan berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/A/35/V/2025/SPKT.DITRESNARKOBA/POLDA KALTENG tanggal 17 Mei 2025.

“Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan 21 paket sabu dengan total berat bersih 32,39 gram yang diduga siap diedarkan,” ujarnya, Rabu (28/5).

Penggeledahan dilakukan di rumah berwarna biru milik tersangka ET, disaksikan langsung oleh Ketua RT setempat. Selain sabu, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti lain, yaitu timbangan digital, sendok sabu dan satu unit ponsel.

Seluruh barang bukti beserta tersangka telah dibawa ke Mapolda Kalteng untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, ET dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ia terancam hukuman penjara seumur hidup atau pidana mati. YUD