Tiga Kabupaten di Kalteng Rawan Penjarahan Sawit

Whatsapp Image 2025 05 28 At 4.12.22 Pm

BALANGANEWS, PALANGKA RAYA – Polda Kalimantan Tengah menetapkan tiga wilayah sebagai zona rawan penjarahan tandan buah segar (TBS) kelapa sawit. Ketiga daerah tersebut meliputi Kabupaten Seruyan, wilayah perbatasan Kotawaringin Barat, dan perbatasan Kotawaringin Timur.

Kabid Humas Polda Kalteng, Kombes Pol Erlan Munaji, mengungkapkan bahwa potensi tindak kejahatan tersebut masih menjadi perhatian serius aparat penegak hukum.

“Beberapa waktu lalu kami berhasil mengamankan 32 tersangka penjarahan TBS di Seruyan. Namun hingga kini belum ada laporan baru yang masuk,” ujar Erlan, Rabu (28/5).

Menariknya, menurut Erlan, sebagian besar pelaku yang diamankan bukanlah warga asli Kalimantan Tengah. Mereka diduga berasal dari luar daerah dan menyasar perkebunan sawit milik perusahaan dengan persiapan yang cukup matang, termasuk membawa peralatan lengkap untuk memanen secara ilegal.

Lebih lanjut, pihak kepolisian mengungkapkan bahwa motif utama para pelaku adalah untuk kebutuhan ekonomi dan pembelian narkotika. Sejumlah tersangka diketahui positif menggunakan narkoba berdasarkan hasil tes urine.

“Kami masih mendalami kemungkinan motif lain, namun upaya penyelidikan tetap berjalan agar kasus-kasus serupa bisa dicegah sejak dini,” tambah Erlan.

Ia menegaskan bahwa Polda Kalimantan Tengah berkomitmen untuk menindak tegas setiap tindakan kriminal yang dapat mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat. Penegakan hukum ini sekaligus menjadi upaya menjamin stabilitas investasi di wilayah tersebut.

“Kami tidak akan ragu menindak tegas para pelaku, baik yang terlibat penjarahan sawit maupun pelanggaran hukum lainnya. Ini adalah bentuk tanggung jawab kami dalam mendukung kemajuan pembangunan di Kalimantan Tengah,” tutupnya. YUD