BALANGANEWS, KUALA KAPUAS – Miris peredaran narkoba kini telah menyasar ke pelajar dan remaja yang ada di Kabupaten Kapuas, hal ini terbukti dari pengungkapan pihak satuan reserse narkoba (Satresnarkoba) Polres Kapuas dalam penangkapan budak narkoba.
Dimana satresnarkoba Polres Kapuas mengamankan seorang remaja berusai 17 tahun yang masih berstatus pelajar, yang ada di wilayah Kecamatan di Kabupaten Kapuas.
Tidak tanggung-tanggung, dari tangan pelaku yang dianggap masih di bawah umur tersebut, ditemukan 34 paket plastik berisi duga Narkotika jenis sabu dengan berat 7,39 gram dan uang tunai sebesar Rp 300.000.
“Pelaku yang berinisial G ini kami amankan dikediamannya, tanpa perlawanan dan berhasil kami amankan narkoba jenis sabu, dimana saat ini masih kami kembangkan asal dan kemana narkoba ini didapat juga dijual pelaku,” ucap Kapolres Kapuas AKBP Gede Eka Yudharma melalui Kasat Narkoba Akp Hengky Prastyo, rabu (28/5/2025).
Sementara itu atas perbuatannya pelaku dijerat dengan pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) Undang – Undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.(put)