Modus Gadai Barang Curian, Polresta Bekuk Tiga Pelaku Pencurian HP

Cuplikan Layar 2025 06 21 163615

BALANGANEWS, PALANGKA RAYA – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) melalui Unit I Jatanras Polresta Palangka Raya berhasil mengungkap kasus pencurian handphone yang terjadi di sebuah rumah kos di Jalan Pramuka Raya No. 1A, Kelurahan Menteng, Kecamatan Jekan Raya.

Korban, DNA, seorang karyawan swasta, melaporkan kehilangan satu unit handphone merek POCO F5 warna hitam, yang tengah diisi daya di bawah meja saat dirinya sedang tertidur. Ia juga mendapati pintu kos dalam keadaan terbuka dan rusak pada bagian kuncinya.

“Korban mengalami kerugian sekitar Rp3.200.000. Handphone tersebut memiliki IMEI 860460062415489 dan 860460062415497,” ungkap Kapolresta Palangka Raya Kombes Pol. Dedy Supriadi melalui Kasat Reskrim AKP Rian Permana.

Kasus ini mulai menemui titik terang saat korban dihubungi oleh seseorang berinisial AS alias AN yang mengaku telah menerima handphone tersebut sebagai barang gadai. Pelaku bahkan meminta tebusan sebesar Rp1.500.000 agar ponsel bisa dikembalikan.

Korban akhirnya menyanggupi permintaan tersebut dan mengirimkan uang secara bertahap melalui aplikasi pembayaran digital. Setelah handphone dikirim kembali melalui layanan ojek daring, polisi segera mengembangkan penyelidikan.

Dari proses penelusuran, AS alias AN berhasil diamankan sebagai penerima gadai barang hasil kejahatan. Ia kemudian mengaku mendapatkan handphone tersebut dari H alias A, yang pada gilirannya menyebut nama Y alias A sebagai pelaku utama pencurian.

Ketiga pelaku kini telah ditangkap dan diamankan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

“Satu unit handphone turut kami amankan sebagai barang bukti. Para pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang tindak pidana pencurian,” tegas Kasatreskrim.

Proses penyelidikan dan penangkapan berjalan aman dan tertib. Kepolisian mengimbau masyarakat untuk selalu waspada, khususnya dalam menjaga barang-barang berharga di lingkungan tempat tinggal dan segera melaporkan kejadian mencurigakan kepada pihak berwenang. YUD