Setubuhi Anak di Bawah Umur, Pria 21 Tahun Dijemput Polisi

Whatsapp Image 2024 01 06 At 9.43.04 Am
Pelaku persetubuhan anak di bawah umur (duduk) yang diamankan oleh pihak kepolisian

, – Perbuatan bejat yang dilakukan pria berinisial AV sungguh tidak patuh ditiru, akibat perbuatan yang dilakukannya harus berurusan dengan pihak kepolisian .

AKBP Gede Pasek Muliadnyana melalui Kasat Reskrim Akp Iyudi Hartanto mengatakan bahwa, diamankan pelaku AV berusia 21 tahun tersebut, karena adanya laporan orang tua korban yang merasa keberatan anaknya jadi korban oleh pelaku.

“Dari laporan orang tua korban yang merasa keberatan anaknya masih di bawah umur menjadi korban persetubuhan oleh pelaku, akhirnya kami melakukan pemeriksaan terhadap korban dan saksi hingga mengamankan pelaku,” ucapnya, Sabtu (6/1/2024).

Dirinya menuturkan dari keterangan orang tua korban melalui cerita korban, awal kejadian terjadi pada hari Senin tanggal 11 Desember 2023 pukul 23.30 Wib, pelaku membawa korban ke rumahnya yang ada di Jalan Pemuda, Kabupaten Kapuas.

“Di rumah pelaku inilah korban dipaksa pelaku untuk melakukan persetubuhan, dengan ancaman kepada korban oleh pelaku ini, membuat korban harus mengikuti keinginan pelaku melakukan persetubuhan,” terangnya.

Sementara itu perbuatan pelaku bukan dilakukan sekali itu saja melainkan sebelumnya juga pada tanggal 7 Januari 2024, pelaku melakukan aksi bejatnya kepada korban dengan ancaman yang sama.

“Saat ini pelaku telah kami amankan dan dalam pemeriksaan penyidik, untuk pasal yang kami kenakan yaitu tindak pidana Persetubuhan Terhadap Anak UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81,” jelasnya. (put)