Bukti Nyata Komitmen Polres Kapuas Berantas Narkoba, Pelaku Ditangkap

Whatsapp Image 2025 07 03 At 9.41.45 Pm

BALANGANEWS, KUALA KAPUAS – Bukti nyata Polres Kapuas dalam menyatakan perang terhadap peredaran narkoba dan obat-obat terlarang, dibuktikan dengan aksi nyata yaitu mengungkap pelaku budak barang terlarang di wilayah Kabupaten Kapuas.

Hal itu dibuktikan dengan aksi mengamankan pelaku berinisial DS yang merupakan warga Kecamatan Selat Kabupaten Kapuas, pemilik obat-obat terlarang yang diduga diedarkan di wilayah hukum Polres Kapuas.

Kapolres Kapuas AKBP Gede Eka Yudharma S.I.K., M.A.P. melalui Kasat Narkoba Akp Hengky Prasteyo S.Tr.K., M.H., S.I.K. saat dikonfirmasi bahwa pihaknya telah mengamankan pelaku pemilik barang terlarang berupa obat-obat tanpa merk.

“Dari laporan masyarakat yang kami terima terhadap adanya peredaran obat-obat terlarang, yang langsung kami tindaklanjuti dan dalami, hingga akhirnya berhasil mengamankan pelaku berinisial DS,” ucapnya.

Pria tiga balok di pundaknya ini pun menuturkan pelaku berhasil diamankan di salah satu Warung yang ada di jalan Trans Kalimantan Kelurahan Selat Hulu Kecamatan Selat Kabupaten Kapuas.

“Saat kami amankan dan kami lakukan penggeledahan dari tangan pelaku ditemukan barang bukti obat-obat tanpa merk berwarna putih, sebanyak 14 Paket plastik klip berisi 166, serta tas salempang tempat pelaku menyimpan obat-obat tersebut,” katanya.

Lanjutnya, dimana pihaknya juga mengaman uang tunai senilai Rp 220.000 yang diduga dari hasil penjualan serta handphone, dimana semua barang bukti dan pelaku langsung dibawa ke Polres Kapuas.

“Untuk pelaku kami jerat dengan Pasal 114 ayat (2)Jo Pasal 112 ayat (2) Undang – Undang RI No. 35 Tahun 2009, tentang Narkotika dan atau Pasal 435 Sub Pasal 138 ayat (2) Jo Pasal 436 ayat (2) Undang – Undang RI No. 17 Tahun 2023, tentang Kesehatan,” jelasnya.(Put)