BALANGANEWS, KUALA KURUN – Seorang pria yaitu F (23) ditangkap oleh personel Polsek Rungan karena diduga sebagai pengedar narkoba jenis sabu. Dia ditangkap pada sebuah pondok yang terletak di Desa Tumbang Kajuei, Kecamatan Rungan, Kabupaten Gumas, pada Senin, 15 September 2025 pukul 16.00 WIB.
“Dari penangkapan itu, kami amankan 18 paket sabu siap edar dengan berat kotor 5,45 gram, yang disembunyikan di bawah pohon yang ada di depan pondok,” ujar Kapolres Gumas AKBP Heru Eko Wibowo, S.I.K, melalui Kapolsek Rungan Ipda Budi Hartono, S.H, M.H, Selasa (16/9/2025).
Selain sabu, petugas juga mengamankan uang tunai Rp200.000, yang diduga merupakan hasil penjualan, sebuah sedotan yang dimodifikasi untuk membagi sabu dan satu unit gawai.
“Pelaku (F) sudah diamankan di Mapolsek Rungan untuk menjalani pemeriksaan intensif, dan mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai hukum yang berlaku,” jelasnya.
Penangkapan pelaku bermula dari adanya laporan masyarakat yang resah dengan aktivitas peredaran sabu di desa mereka. Laporan itu menjadi dasar Polsek Rungan untuk melakukan penyelidikan dan penindakan sebagai komitmen dalam memberantas peredaran narkoba.
“Setelah menerima laporan, kami langsung lakukan penyelidikan dan langsung bergerak ke lokasi. Saat digeledah, kami menemukan barang haram itu,” ujar Kapolsek.
Dia mengakui, keberhasilan tersebut menjadi bukti nyata sinergi antar polisi dan masyarakat. Pihaknya juga tidak akan memberikan ruang bagi peredaran narkoba di Kecamatan Rungan.
“Ini merupakan peringatan keras bagi siapapun yang mencoba bermain-main dengan narkoba di wilayah kami,” tandasnya. (ahs)