Curi Motor untuk Beli Sabu

Cuplikan Layar 2025 10 30 151828
Pelaku JN (29) beserta barang bukti sepeda motor yang dicuri, ketika diamankan di Mapolsek Kurun, Kamis (30/10/2025).

BALANGANEWS, KUALA KURUN – JN (29) yang merupakan pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) berhasil ditangkap personel Polsek Kurun. Dia ditangkap di kediamannya, yakni di Desa Tamban Baru Tengah, Kecamatan Tamban Catur, Kabupaten Kapuas, pada Rabu (29/10/2025) pukul 18.00 WIB.

“Dari pemeriksaan awal, pelaku JN mencuri karena ingin menjual motor tersebut. Hasil penjualannya akan digunakan untuk membeli sabu dan kebutuhan sehari-hari,” ucap Kapolres Gumas AKBP Heru Eko Wibowo, S.I.K, M.H, melalui Kapolsek Kurun Iptu Chintya Pradjipta Putri, S.Tr.K, Kamis (30/10/2025).

Aksi pencurian itu terjadi pada Senin (27/10/2025) pukul 20.00 WIB, di Gang Langgar, Jalan Temanggung Panji, Kota Kuala Kurun, tepatnya di depan barak korban selaku pemilik motor yakni Dennis Uswah Khoiri (28).

Saat itu, saksi yang merupakan rekan korban yakni Adit Prasetyo (21) melihat pelaku mendorong motor Scoopy milik korban. Dia mengira itu temannya. Setelah dipastikan, tidak ada yang mengenalinya.

“Saksi sempat berusaha mengejar, namun pelaku berhasil kabur. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian materil ditaksir Rp 10 juta,” terangnya.

Dia mengatakan, korban baru melaporkan kejadian ke Polsek Kurun pada Rabu (29/10/2025). Setelah laporan diterima, Polsek Kurun bergerak cepat melakukan penyelidikan dan berkoordinasi dengan tim Buser Polres Kapuas untuk melacak keberadaan pelaku.

“Kurang dari 24 jam dan meskipun sudah melarikan diri ke luar kabupaten, pelaku berhasil kami tangkap tanpa ada perlawanan,” jelasnya.

Dari penangkapan pelaku itu, lanjut dia, diamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor scoopy milik korban dan satu buah kunci kontak.

“Pelaku mencuri motor itu dengan memanfaatkan kelalaian korban, karena kunci kontak yang masih menempel di motor,” ujarnya.

Sekarang ini, pelaku beserta barang bukti sepeda motor telah diamankan di Mapolsek Kurun untuk proses penyidikan lebih lanjut.

“Atas perbuatannya, pelaku akan dijerat Pasal 362 KUHPidana tentang Pencurian, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara,” pungkasnya. (ahs)