BALANGANEWS, PALANGKA RAYA – Unit Resmob Polresta Palangka Raya bersama Polsek Pahandut dan Jatanras Polda Kalteng membekuk seorang pemuda di Kelurahan Menteng, Kecamatan Jekan Raya, Kota Palangka Raya, Rabu (30/9/2020) malam.
SS (21) ditangkap setelah melakukan persetubuhan anak di bawah umur dengan Mawar (13) nama samaran di rumahnya pada September lalu.
Dalam melakukan aksinya, SS menarik tangan korban yang saat itu telah selesai belajar dan membawanya ke kamar. Di kamar, SS pun memaksa dan melucuti pakaian korban dan menyetubuhinya sebanyak satu kali.
Peristiwa terungkap ketika korban melaporkan peristiwa tersebut ke orang tuanya dan melaporkan peristiwa tersebut ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polresta Palangka Raya.
Kapolresta Palangka Raya Kombes Pol Dwi Tunggal Jaladri, melalui Kasat Reskrim Kompol Todoan Agung Gultom, menyebutkan saat ini pelaku telah ditangkap dan menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
“Sudah kita tangani dan kini tengah pemeriksaan untuk pelaku. Usai mendapatkan laporan, tim segera bergerak melakukan penyelidikan dan menangkap pelaku di rumahnya,” tuturnya, Kamis (1/10/2020) siang. (yud)