Begini Reka Ulang Empat Karyawan PT SCP 2 Habisi Rekan Kerjanya, 28 Adegan Diperagakan

Polres Pulang Pisau menggelar rekontruksi atau reka ulang kejadian tindak pidana Curas yang dilakukan empat pelaku terhadap rekan kerjanya di PT SCP 2, Kamis (1/10/2020) kemarin di halaman Mapolres Pulang Pisau

BALANGANEWS, PULANG PISAU – Masih ingat empat karyawan PT Suryamas Cipta Perkasa 2 (SCP-2), Desa Paduran Sebangau, Kecamatan Sebangau Kuala, Kabupaten Pulang Pisau yang tega menghabisi nyawa rekan kerjanya di areal perkebunan sawit?

Kamis (1/10/2020), Polres setempat menggelar rekontruksi atau reka ulang kejadian di halaman Mapolres Pulang Pisau. Sedikitnya 28 adegan diperagakan empat pelaku masing-masing atas nama Nor Mamad (22), Nor Wapa (20), NR (16), dan Sadrudin.

Semuanya warga Desa Kanamit, Kecamatan Maliku, kecuali Sadrudin (22) warga Desa Sei Lunuk, Kecamatan Bataguh, Kabupaten Kapuas. Tiga diantaranya diketahui masih saudara kandung.

Empat karyawan tersebut menjadi tersangka tindak pidana pencurian dan kekerasan (Curas) terhadap rekan kerjanya hanya karena ingin memiliki harta korban bernama Rasam (41) berupa 1 buah handphone merek Samsung A10 serta sejumlah uang tunai.

Korban diketahui warga asal Pandeglang dengan alamat KTP Kp. Tarikolot, Rt. 002, Rw. 004, Desa Bojongmanik, Kecamatan Sindangresmi, Kabupaten Pandeglang, Provinsi Banten, yang merupakan karyawan PT SCP 2.

Reka ulang dihadiri pihak Kejaksaan Negeri Pulang Pisau yakni Ajun Jaksa Torry Saputra, Marletun, dan Supriyanto serta sejumlah saksi lainnya.

“Pelaku ini telah melakukan tindak pidana Curas hingga menyebabkan korbannya meninggal dunia,” kata Kapolres Pulang Pisau melalui Kasat Reskrim, Iptu Jhon Digul Manra, Kamis (1/10/2020) kemarin.

Menurut keterangan Kasat Reskrim, keempat pelaku tersebut membunuh korban dengan cara dipukul menggunakan kayu di bagian leher dan kepala. Akibat pukulan tersebut korban kehilangan nyawanya pada Jumat (25/9/2020) lalu.

“Motif para pelaku hanya ingin memiliki harta dari korban, yaitu satu buah handphone merek Samsung A10 serta uang tunai milik korban yang kini sudah dijadikan barang bukti,” beber Jhon Digul.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, empat pelaku Curas ini dijerat Pasal 365 ayat (3) KUHPidana dan atau Pasal 365 ayat (2) KUHPidana dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara. (nor)