Tangkap 2 Pengedar, Polda Kalteng Amankan Ratusan Gram Sabu

Kombes Pol Hendra Rochmawan bersama Diresnarkoba saat menunjukkan barang bukti sabu dari hasil penangkapan

BALANGANEWS, PALANGKA RAYA – Genderang perang peredaran narkoba terus digaungkan Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalteng. Dua pengedar narkoba ditangkap Kamis (1/9/2020) sore di Jalan Dr Murjani Gang Hijrah, Kelurahan Pahandut, Kecamatan Pahandut, Kota Palangka Raya.

Direktur Reserse Narkoba Polda Kalteng, Kombes Pol Bonny Djianto, mengatakan penangkapan diawali penggerebekan di rumah nomor 52 di kawasan setempat. Dari tangan tersangka M Haris (39) petugas mendapati 30 paket sabu seberat 146,93 gram ditambah timbangan digital, dua plastik klip ukuran besar dan satu unit handphone.

Usai penangkapan, petugas kembali menangkap Rusdianor (39) tak jauh dari lokasi penangkapan pertama. Dari tangan pria tersebut disita delapan paket sabu seberat 4,85 gram, dua timbangan digital dan uang tunai sebesar Rp1 Juta.

“Kedua pelaku yang kita tangkap masih dalam satu jaringan. M Haris bertindak sebagai pengedar besar dan menyerahkan sabu ke Rusdianor untuk dijual,” katanya, Jumat (2/9/2020).

Lebih lanjut, dalam satu gram sabu yang berhasil dijual M Haris mendapatkan keuntungan sebesar Rp500 ribu, sedangkan Rusdianor berkisar Rp100 ribu. Barang sendiri diambil M Haris dari seorang bandar yang kini tengah diburu oleh petugas.

“Sejumlah pelaku lain berhasil kabur dengan membawa barang bukti sabu saat kita datang ke sana. Akses dan lokasi yang sulit ditempuh menjadi kendala personel dalam melakukan penggerebekan,” terangnya.

Bonny menambahkan, usai melakukan penggerebekan beberapa kali di kawasan tersebut, bandar kembali merubah sistem peredaran narkoba. Semula menggunakan sistem loket, kini berganti rumah ke rumah.

“Wilayah Jalan Dr Murjani dan Komplek Puntun terus menjadi atensi kita. Koordinasi juga akan dilakukan ke pemerintah daerah untuk mencari solusi agar peredaran narkoba di kawasan tersebut bisa ditiadakan,” tegasnya. (yud)