BALANGANEWS, PALANGKA RAYA – Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Pahandut menahan seorang pria berinisial AG (39), warga asal Kabupaten Gunung Kidul, Daerah Istimewa Yogyakarta, atas dugaan tindak pidana penipuan yang meresahkan masyarakat Kota Palangka Raya. Penahanan dilakukan setelah penyidik secara resmi menetapkan AG sebagai tersangka.
Berdasarkan hasil penyidikan, aksi penipuan tersebut diketahui telah berlangsung cukup lama, yakni sejak 2024 hingga awal 2026. Selama menjalankan aksinya, tersangka berpindah-pindah lokasi, dengan sasaran utama warga di wilayah Kelurahan Langkai dan Kelurahan Pahandut.
Kapolsek Pahandut AKP Iyudi Hartanto, menjelaskan bahwa tersangka menjalankan modusnya dengan memanfaatkan sentimen keagamaan. AG menawarkan program sedekah serta pengadaan Al-Qur’an kepada masyarakat. Namun, setelah menerima sejumlah uang dari korban, bantuan yang dijanjikan tidak pernah direalisasikan.
“Uang yang diserahkan korban tidak digunakan sebagaimana tujuan awal yang disampaikan tersangka. Setelah menerima uang, tersangka justru menghilang dan tidak dapat dihubungi,” ujar AKP Iyudi, Sabtu (7/2).
Kasus ini mencuat ke permukaan setelah sejumlah korban membagikan pengalaman mereka melalui media sosial, sehingga menimbulkan keresahan di tengah masyarakat. Menindaklanjuti laporan dan informasi tersebut, Unit Reskrim Polsek Pahandut melakukan penyelidikan intensif hingga akhirnya berhasil mengamankan tersangka.
Dari hasil pemeriksaan sementara, penyidik telah memeriksa sedikitnya lima orang korban yang berada di wilayah Kota Palangka Raya. Total kerugian materiil yang dialami para korban ditaksir mencapai Rp3,6 juta. Dana tersebut diketahui digunakan tersangka untuk kepentingan pribadi.
Saat ini, AG ditahan di rumah tahanan Polsek Pahandut untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Penyidik juga masih melakukan pengembangan guna mengungkap kemungkinan adanya korban lain yang belum melapor.
“Kami mengimbau masyarakat agar lebih waspada dan tidak mudah percaya terhadap permintaan sumbangan atau sedekah dari pihak yang tidak jelas identitas maupun legalitasnya,” pungkasnya. YUD





