BALANGANEWS, PALANGKA RAYA – Upaya pemberantasan peredaran narkotika di wilayah Kota Palangka Raya kembali membuahkan hasil. Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Palangka Raya mengamankan seorang pria berinisial S (45) saat diduga hendak melakukan transaksi narkotika jenis sabu di kawasan Tangkiling.
Penangkapan dilakukan di depan sebuah warung yang berada di Jalan Tjilik Riwut Kilometer 45, Kelurahan Tangkiling, pada Jumat (6/2). Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas peredaran narkotika di lokasi tersebut.
Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas Satresnarkoba melakukan penyelidikan dan pemantauan intensif. Setelah memastikan target berada di lokasi, polisi langsung melakukan penindakan dan mengamankan terlapor.
Saat hendak ditangkap, pelaku sempat membuang satu paket sabu untuk mengelabui petugas. Namun, upaya tersebut gagal. Barang bukti berhasil ditemukan saat dilakukan pemeriksaan badan dan pakaian yang disaksikan oleh warga sekitar.
Dari hasil penggeledahan, polisi menyita narkotika jenis sabu dengan berat kotor mencapai 100,84 gram. Selain itu, turut diamankan sejumlah barang bukti lain berupa satu unit timbangan digital, plastik klip berbagai ukuran, tas selempang, satu unit telepon genggam, serta uang tunai sebesar Rp3 juta.
Kasat Resnarkoba AKP Yonika Winner, menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen penuh dalam memberantas peredaran narkotika hingga ke akar-akarnya. Ia juga mengapresiasi peran aktif masyarakat yang telah memberikan informasi kepada kepolisian.
“Kami tidak akan memberikan ruang bagi peredaran narkotika di wilayah hukum Polresta Palangka Raya. Setiap informasi dari masyarakat akan kami tindaklanjuti secara maksimal,” tegasnya.
Saat ini, tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolresta Palangka Raya guna menjalani proses hukum lebih lanjut. Penyidik masih melakukan pengembangan untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. YUD
