BALANGANEWS, PALANGKA RAYA – Narapidana kasus penembakan sopir ekspedisi di Kabupaten Katingan, Anton Kurniawan Stiyanto, ditemukan meninggal dunia di sel isolasi Lapas Kelas IIA Palangka Raya, Sabtu (30/5/2026) malam.
Anton diketahui merupakan narapidana hukuman seumur hidup. Sebelum meninggal, ia sempat menjadi sorotan setelah mencoba melarikan diri dari dalam lapas pada Sabtu (23/5/2026) lalu menggunakan senjata api yang diduga diselundupkan oleh istrinya saat jam kunjungan.
Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Kalimantan Tengah, I Putu Murdiana, menjelaskan Anton ditempatkan di sel isolasi usai percobaan pelarian tersebut.
“Setelah melakukan percobaan pelarian, yang bersangkutan diamankan dan dimasukkan ke sel isolasi seorang diri. Untuk pengamanan dilakukan pengawasan dan kontrol setiap satu jam sekali,” ujarnya saat memberikan keterangan kepada awak media, Minggu (31/5/2026).
Ia menegaskan, selama berada di ruang isolasi, kebutuhan dasar Anton seperti makan, minum, hingga pemeriksaan kesehatan tetap diberikan secara rutin oleh petugas.
Kronologi kematian Anton bermula saat petugas melakukan kontrol rutin ke blok strafcell sekitar pukul 20.32 WIB. Saat itu petugas memanggil Anton namun tidak mendapat respons.
Petugas kemudian melapor kepada komandan jaga dan perwira piket sebelum melakukan pengecekan bersama ke kamar isolasi.
Sekitar pukul 20.35 WIB, petugas membuka pintu sel untuk memastikan kondisi narapidana tersebut. Saat itu Anton masih terlihat bergerak dengan posisi seperti sedang tidur sehingga petugas kembali ke pos jaga dan menganggap situasi masih aman.
Namun pada pukul 23.00 WIB, petugas kembali melakukan kontrol rutin ke blok isolasi. Saat dilakukan pemeriksaan ulang, Anton ditemukan dalam kondisi lemas dengan posisi kepala tertelungkup menghadap lantai.
“Petugas mengecek suhu tubuh, bagian kaki sudah dingin, badan masih hangat dan denyut nadi sangat lemah,” kata Putu.
Tak lama kemudian, tepat pukul 23.35 WIB, denyut nadi Anton dinyatakan tidak ada. Peristiwa itu langsung dilaporkan kepada Kepala Pengamanan Lapas (KPLP) dan Kalapas Palangka Raya.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, tidak ditemukan adanya tanda-tanda kekerasan pada tubuh Anton. Dugaan sementara, kematian narapidana tersebut disebabkan oleh gagal jantung.
Meski demikian, pihak Kanwil Ditjenpas Kalteng masih menunggu hasil pemeriksaan laboratorium forensik terhadap cairan lambung korban yang akan dilakukan di Pusat Laboratorium Forensik Banjarmasin.
“Untuk memperkuat dugaan penyebab kematian, sampel cairan lambung akan diperiksa lebih lanjut di laboratorium forensik,” jelasnya.
Sebagai bentuk transparansi, pihak Kanwil juga memfasilitasi proses autopsi atas permintaan keluarga korban.
Selain itu, sebanyak 14 orang tim investigasi telah diturunkan ke Lapas Kelas IIA Palangka Raya guna mengumpulkan data, barang bukti, dan keterangan terkait peristiwa tersebut.
“Ini dilakukan agar semuanya terang dan menjadi evaluasi langkah strategis supaya kejadian serupa tidak terulang kembali,” pungkasnya. YUD





