BALANGANEWS, PALANGKA RAYA – Sebanyak 14 warga binaan pemasyarakatan (WBP) beragama Buddha yang tersebar di sejumlah lembaga pemasyarakatan (Lapas) dan rumah tahanan negara (Rutan) di Kalimantan Tengah (Kalteng) menerima Remisi Khusus Hari Raya Waisak Tahun 2026, Minggu (31/5/2026).
Pemberian remisi tersebut merupakan bentuk penghargaan negara kepada warga binaan yang telah menunjukkan perubahan perilaku, aktif mengikuti program pembinaan, serta memenuhi persyaratan administratif dan substantif sesuai ketentuan yang berlaku.
Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Kalteng, I Putu Murdiana, mengatakan remisi keagamaan menjadi bagian dari sistem pembinaan yang bertujuan mendorong warga binaan untuk terus memperbaiki diri selama menjalani masa pidana.
“Remisi khusus Hari Raya Waisak ini merupakan bentuk apresiasi negara kepada warga binaan yang telah menunjukkan kepatuhan terhadap aturan serta kesungguhan dalam mengikuti program pembinaan yang diselenggarakan di dalam Lapas maupun Rutan,” ujar I Putu Murdiana.
Dari total penerima remisi, warga binaan memperoleh pengurangan masa pidana dengan besaran yang bervariasi, mulai dari 15 hari hingga 1 bulan 15 hari.
Pemberian remisi tersebut diberikan sesuai masa pidana yang telah dijalani dan hasil penilaian terhadap perilaku warga binaan selama mengikuti pembinaan.
Selain remisi khusus keagamaan, Ditjenpas Kalteng juga memberikan remisi kepada warga binaan lanjut usia di atas 70 tahun.
Besaran remisi untuk kategori tersebut berkisar antara 1 bulan hingga 5 bulan sebagai bentuk perhatian negara kepada warga binaan yang memenuhi kriteria sesuai peraturan yang berlaku.
Menurut I Putu Murdiana, remisi tidak hanya berdampak pada pengurangan masa pidana, tetapi juga menjadi motivasi bagi warga binaan untuk terus meningkatkan kualitas diri dan mempersiapkan kehidupan yang lebih baik setelah bebas nantinya.
“Melalui pemberian remisi ini, kami berharap warga binaan semakin termotivasi untuk mempertahankan perilaku baik, meningkatkan kualitas diri, serta memanfaatkan seluruh program pembinaan yang tersedia sebagai bekal saat kembali ke lingkungan sosial,” katanya.
Ia menegaskan seluruh proses pengusulan hingga pemberian remisi dilakukan secara transparan, akuntabel, dan berdasarkan pemenuhan syarat yang telah ditetapkan. Dengan demikian, hak warga binaan dapat diberikan secara tepat sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“Pemasyarakatan tidak hanya berfokus pada aspek pembinaan selama menjalani pidana, tetapi juga memberikan kesempatan kepada warga binaan untuk berubah menjadi pribadi yang lebih baik. Remisi menjadi salah satu instrumen penting dalam mendorong keberhasilan proses pembinaan tersebut,” tegas I Putu Murdiana. (asp)





