BALANGANEWS, PALANGKA RAYA – Praktik penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) di Kalimantan Tengah terbongkar. Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kalteng bersama polres jajaran mengungkap 19 kasus dugaan penyalahgunaan BBM dan menetapkan 23 orang sebagai tersangka, Rabu (21/10/2026).
Pengungkapan tersebut turut menyita perhatian karena polisi menemukan ribuan liter BBM berbagai jenis yang diduga disalahgunakan melalui aktivitas pengangkutan, penimbunan hingga penjualan kembali. Total barang bukti yang diamankan mencapai 9.970 liter, terdiri dari Pertalite, solar dan Pertamax.
Kapolda Kalteng Irjen Pol Iwan Kurniawan, mengatakan puluhan tersangka tersebut merupakan hasil penanganan perkara oleh Ditreskrimsus Polda Kalteng dan jajaran polres di sejumlah wilayah di Kalimantan Tengah.
“Dari pengungkapan 19 laporan polisi tersebut, kami menetapkan sebanyak 23 orang sebagai tersangka. Penanganan perkara dilakukan Ditreskrimsus Polda Kalteng bersama polres jajaran,” ujarnya.
Dalam pengungkapan ini, polisi menyita 4.640 liter Pertalite, 4.070 liter solar dan 1.260 liter Pertamax. Selain BBM, petugas mengamankan 17 kendaraan roda empat, terdiri dari 12 mobil pikap dan lima minibus yang diduga digunakan untuk mendukung aktivitas tersebut.
Barang bukti lainnya berupa 366 jeriken berkapasitas sekitar 35 liter, empat drum berkapasitas sekitar 200 liter, satu tandon berkapasitas sekitar 1.000 liter serta uang tunai Rp5.962.000.
Iwan menjelaskan, para pelaku diduga menjalankan sejumlah modus, mulai dari mengangkut BBM bersubsidi tanpa perizinan berusaha hingga membeli dan menimbun BBM untuk kemudian dijual kembali dengan harga lebih tinggi.
“Modus yang dilakukan para pelaku di antaranya mengangkut BBM bersubsidi jenis Pertalite dan Bio Solar tanpa dilengkapi perizinan berusaha. Selain itu, ada yang membeli, menimbun, kemudian menjual kembali BBM tersebut dengan harga lebih tinggi,” jelasnya.
Menurutnya, penyalahgunaan distribusi BBM menjadi perhatian serius aparat penegak hukum karena bahan bakar bersubsidi seharusnya disalurkan dan dimanfaatkan sesuai peruntukannya. Barang bukti hasil pengungkapan kini diamankan di Polda Kalteng dan sejumlah polres untuk mendukung proses penyidikan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah melalui peraturan perundang-undangan terkait. Mereka terancam pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling banyak Rp500 juta, sesuai ketentuan yang berlaku. yud





