BALANGANEWS, PALANGKA RAYA – Polda Kalteng menetapkan PT BWL di Kabupaten Kapuas dan PT PWN di Kabupaten Lamandau sebagai tersangka dugaan tindak pidana karhutla 2026. Kedua perusahaan itu diduga melakukan pelanggaran dalam upaya pencegahan dan penanggulangan kebakaran di wilayah masing-masing.
Kapolda Kalteng Irjen Pol Iwan Kurniawan mengungkapkan, luas lahan yang terbakar dalam dua perkara tersebut mencapai 1.251,616 hektare. Rinciannya, 587,213 hektare berada di areal PT BWL, sedangkan 664,403 hektare lainnya di wilayah PT PWN.
“Dari 12 laporan polisi korporasi yang ditangani Ditreskrimsus Polda Kalteng, dua di antaranya sudah ditetapkan tersangkanya, yakni PT BWL di wilayah hukum Kabupaten Kapuas dan PT PWN di wilayah hukum Kabupaten Lamandau,” ujarnya, Rabu (21/10/2026).
Berdasarkan hasil penyidikan, sumber api pada kedua perkara tersebut diketahui berasal dari dalam areal masing-masing perusahaan. Polisi menduga kebakaran tidak tertangani secara optimal karena sarana dan prasarana pemadaman yang tersedia tidak lengkap. Selain itu, perusahaan diduga tidak aktif melakukan langkah pencegahan dan penanggulangan karhutla.
Dalam perkara PT BWL, penyidik menetapkan S P S, 63, selaku direktur perusahaan sebagai tersangka. Sementara dalam kasus PT PWN, tersangka yang ditetapkan adalah D T, 71, selaku direktur utama.
Penyidik turut menyita sejumlah dokumen sebagai barang bukti, di antaranya dokumen legalitas kedua perusahaan serta dokumen laporan bulanan sistem kewaspadaan dini dan respons UPT Puskesmas Tapin Bini.
Kedua perkara tersebut disangkakan melanggar Pasal 98 ayat (1) dan/atau Pasal 99 ayat (1) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup beserta perubahannya.
Pasal 98 ayat (1) mengatur ancaman pidana penjara paling singkat tiga tahun dan paling lama 10 tahun, disertai denda Rp3 miliar hingga Rp10 miliar. Adapun Pasal 99 ayat (1) mengatur ancaman pidana penjara satu hingga tiga tahun dan denda Rp1 miliar sampai Rp3 miliar.
Penetapan dua tersangka korporasi tersebut menambah daftar pihak yang diproses hukum terkait karhutla di Kalteng. Hingga 21 Oktober 2026, Polda Kalteng bersama polres jajaran telah menangani 138 perkara, terdiri dari 83 laporan informasi dan 55 laporan polisi.
Selain korporasi, polisi juga menetapkan 47 orang sebagai tersangka perorangan. Dengan demikian, total tersangka dalam penanganan perkara karhutla di wilayah hukum Polda Kalteng mencapai 49, terdiri dari 47 orang dan dua pihak korporasi.
“Dugaan pelanggaran yang kami temukan berkaitan dengan sarana dan prasarana penanganan karhutla yang tidak lengkap sehingga upaya pemadaman tidak optimal. Selain itu, perusahaan diduga tidak aktif melaksanakan upaya pencegahan dan penanggulangan kebakaran di wilayah konsesinya,” tegasnya. yud





