BNNP Kalteng Ringkus 4 Tersangka dan 1,8 Kg Sabu

Kepala BNNP Kalteng Brigjen Pol Edy Swasono saat menunjukkan barang bukti narkoba dalam rilis, Senin (9/11/2020)

BALANGANEWS, PALANGKA RAYA – Lima pelaku penyalahgunaan narkoba di Kalimantan Tengah berhasil diringkus Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Kalteng.

Mereka diringkus dalam kurun waktu sepekan di Bulan Oktober 2020 dengan barang bukti sabu seberat 1,8 kilogram.

Penangkapan pertama dilakukan terhadap Fathor Yakub (23) warga asli Madura, Jawa Timur pada Minggu (25/10/2020) lalu di Jalan Jenderal Sudirman Km 25, Sampit, Kotawaringin Timur. Dari tangan pria yang bekerja sebagai buruh bangunan itu diperoleh barang bukti narkoba jenis sabu seberat 1 ons atau 100 gram.

Sabu diambil dari seorang bandar di Pontianak, Kalimantan Barat. Sesampainya di Sampit, Kotawaringin Timur, pelaku kemudian menaruhnya di pinggir Jalan Jenderal Sudirman Km 21, dan berhasil menangkap pengambil barang yakni Milawati (38).

Penangkapan berlanjut pada Senin (26/11/2020) malam. Dari pengungkapan itu petugas menangkap Fachrozi (61) warga Jalan Jati Indah, Kelurahan Panarung, Kota Palangka Raya. Sebanyak 1040 gram sabu berhasil disita dari penangkapan kakek tersebut.

Terakhir, petugas menangkap Arbain (37) warga asal Banjarbaru, Kalimantan Selatan di Jalan Trans Kalimantan Km 34, Kecamatan Jabiren, Kabupaten Pulang Pisau, Kamis (29/11/2020). Dari tangan kurir sabu itu didapatkan barang bukti sabu seberat 750 gram yang terbagi dalam delapan paket sabu.

“Pengungkapan jaringan narkoba ini kita lakukan secara beruntun. Tentunya berdasarkan informasi dari masyarakat dan penyelidikan yang dilakukan personel,” kata Kepala BNNP Kalteng, Brigjen Pol Edy Swasono, Senin (9/11/2020) siang.

Saat ini, seluruh tersangka kita kenakan Pasal 114 dan Pasal 112 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.

“Ancaman pidana paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun, pengembangan masih kita lakukan terkait jaringan peredaran sabu,” tegasnya. (yud)