Dua Pelaku Pengeroyokan Diamankan Polisi

SAVE 20220315 212144
Dua pelaku kasus pengeroyokan ketika di ruang sel Polsek Kapuas Murung

BALANGANEWS, KUALA KAPUAS – Dua orang pelaku kasus pengeroyokan bernama Heri (40) dan Efendi (45) warga Desa Dadahub Kecamatan Dadahub Kabupaten Kapuas, diamankan pihak kepolisian setelah sempat kabur usai melakukan pengeroyokan.

Kapolsek Kapuas Murung Akp Siti Rabiyatul mengatakan bahwa kedua pelaku pengeroyokan secara bersama-sama melakukan kekerasan terhadap korban, hingga tergeletak di tepi jalan.

“Kejadian ini diketahui oleh orang tua korban, bawa anaknya yaitu korban tergeletak di pinggir jalan dalam keadaan luka dan berlumuran darah dan setelah dicek ditemukan luka tusuk di bagian perut dan punggung korban sebanyak lima tusukan,” katanya, Selasa (15/3/2022).

Lanjutnya, korban pun langsung dibawa ke rumah singgah puskesmas Palingkau untuk mendapatkan perawatan medis atas kejadian tersebut, setelah itu pihak keluarga korban melaporkannya ke Polsek Kapuas Murung.

“Dari laporan kami langsung melakukan pemeriksaan dan olah tempat kejadian, berhasil mengantongi identitas pelaku, tidak lama pelaku pun berhasil kami amankan sekarang dalam pemeriksaan penyidikan,” terangnya.

Akibat dari perbuatannya kedua pelaku harus mendekam di balik jeruji besi Polsek Kapuas Murung untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua pelaku pun ditekankan tindak pidana secara bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang (Pengeroyokan) Pasal 170 KUHPidana. (put)