BALANGANEWS, PALANGKA RAYA – Subdit I Ditresnarkoba Polda Kalteng kembali mengungkap peredaran sabu di wilayah Jalan Rindang Banua, Kelurahan Pahandut, Kecamatan Pahandut, Kota Palangka Raya.
Ervina Risnani alias Vina dibekuk petugas di sebuah barak kayu daerah Puntun, Selasa (10/11/2020) dini hari. Dari tangan remaja 19 tahun ini didapatkan empat paket sabu seberat 10,64 gram.
Gadis cantik tersebut diduga kuat menjadi pengedar sabu setelah petugas turut menemukan barang bukti lain seperti pipet kaca, alat bong, timbangan digital dan sendok sabu. Bersamanya juga diamankan uang tunai sebesar Rp200 ribu.
Direktur Reserse Narkoba Polda Kalteng, Kombes Pol Bonny Djianto, menerangkan penangkapan dilakukan usai pemantauan yang dilakukan petugas di sekitar lokasi. Sekitar pukul 01.15 WIB, personel kemudian melakukan penangkapan terhadap pelaku.
“Pelaku bersama barang bukti telah kita bawa ke Mapolda untuk pemeriksaan lanjutan. Selanjutnya, pelaku kita sangkakan Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika,” ucapnya.
Lebih lanjut, pengembangan masih dilakukan terhadap pemasok barang haram tersebut ke pelaku. Bonny menegaskan, upaya pemberantasan narkoba di wilayah Puntun dan sekitarnya tetap menjadi prioritas dari Polda Kalteng.
“Tidak ada satu tempat pun yang bisa mengklaim bahwa wilayahnya bebas untuk mengedarkan barang haram tersebut,” tegasnya. (yud)