BALANGANEWS, TAMIANG LAYANG – Jajaran Kepolisian Resor (Polres) Barito Timur, Kalimantan Tengah berhasil mengamankan dan membekuk sedikitnya lima orang pengedar dan pengguna Narkotika Golongan I jenis sabu bersama sejumlah barang bukti seberat lima paket ukuran kecil.
Kapolres Barito Timur AKBP Afandi Eka Putra dalam Pers Conference di Media Center Mapolres setempat, Kamis (12/11/2020) mengatakan lima orang yang berhasil diamankan tersebut adalah, F (32) warga Desa Tampa Kecamatan Paku, HF (31) warga Desa Rodok Kecamatan Dusun Tengah, JP (36) warga Jalan Bangi wao, M (34) warga Jalan Baruh Rintis Kecamatan Dusun Timur dan S (31) warga Desa Karangan Kecamatan Kalua Kabupaten Tabalong Provinsi Kalimantan Selatan.
“Kelima orang pemuda yang status pekerja swasta serta dua di antaranya ini belakangan diketahui bekerja sebagai tenaga honorer di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Barito Timur ini, telah ditetapkan tersangka sesaat setelah dibekuk di beberapa tempat kejadian perkara (TKP),” tegasnya.
AKBP Afandi yang didampingi oleh Wakal Polres Kompol Donal Harianja dan Kasatresnarkoba Iptu Wira menjelaskan kronologis penangkapan pertama pada 20 Oktober 2020 dengan Inisial F dibekuk di jalan Negara Ampah-Tamiang Layang tepatnya di Desa Dayu Kecamatan Karusen Janang dengan barang bukti 2 paket sabu ukuran kecil selanjutnya dilakukan pengembangan berhasil menangkap inisial HF kediamannya di Desa Rodok dengan barang bukti 1 paket sabu ukuran kecil.
Sebelumnya, kata dia, pada 21 September 2020 anggota Satresnarkoba yang mendapat laporan dari masyarakat sering melakukan pengedaran sabu dengan inisial JP, M, dan S di wilayah Tamiang Layang berhasil dibekuk di dua TKP yaitu Jalan Bangi Wao dan Desa Karanggan Provinsi Kalsel, dengan barang bukti 3 paket ukuran kecil.
“Inisial JP dan M merupakan pegawai honorer di instansi Pemda Bartim,” tegasnya.
Selanjutnya pihaknya masih melakukan pengejaran kepada salah satu pemasok sabu ke wilayah Tamiang layang dengan inisial A, yang berhasil kabur saat hendak dilakukan penangkapan.
Sementara itu HF mengakui dirinya menjual sabu untuk modal menikahi seorang wanita idamannya pada bulan ini.
“Untuk modal nikah, dan saya mengakui bahwa di wilayah Kecamatan Dusun tengah masih banyak pengedar sabu yang berkeliaran,” akunya di hadapan Kapolres Bartim.
Selain mengamankan barang bukti 5 paket sabu ukuran kecil Satresnarkoba juga mengamankan 2 buah sepeda motor, uang tunai Rp 500 ribu, 5 handphone dan seperangkat alat hisab sabu.
Akibat perbuatan para tersangka dikenakan pasal 114 ayat (1) atau pasal 112 ayat (1) undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara 20 tahun dan denda sebanyak Rp. 10 milyar rupiah. (yus)