BALANGANEWS, KUALA KAPUAS – Jajaran satuan reserse mobil (Resmob) Polres Kapuas bersama Personel Polres Pulang Pisau (Pulpis) dan Polres Gunung Mas berhasil mengamankan terduka pelaku berinisial JY, karena melakukan penganiayaan hingga menewaskan dua orang.
Dalam kejadian penangkapan tersebut dibenarkan oleh Kapolres Kapuas AKBP Kurniawan Hartono melalui Kasat Reskrim Akp Iyudi Hartanto, dimana pihaknya berhasil mengamankan pelaku di wilayah Kabupaten Gunung Mas.
“Anggota Resmob Satreskrim Polres Kapuas berhasil dan tim gabungan mengamankan terduga pelaku dengan inisial, warga Desa Sei Hanyo Kecamatan Kapuas Hulu Kabupaten Kapuas, diamankan di Desa Goha,” ucapnya, Rabu (26/7/2023).
Dirinya menjelaskan awal kejadian penganiayaan yang mana pada Senin (24/7/2023) sekitar pukul 17.00 WIB, korban JN sedang bersantai di dalam rumahnya Desa Tumbang Randang Kecamatan Timpah Kabupaten Kapuas, tiba-tiba pelaku datang dan mengayunkan senjata tajam jenis mandau ke arah korban.
“Namun ditangkis oleh korban yang mengakibatkan tangan kanan korban putus. Lalu korban sempat melarikan diri namun terjatuh, pelaku pun mengayunkan kembali mandau tersebut dan mengenai leher korban yang mengakibatkan korban meninggal di tempat,” pungkasnya.
Usai membacok korban JN pelaku kembali mendatangi korban DM yang sedang bersantai di pondok kerja Jalan Lintas Timpah-Pujon Desa Tumbang Randang Kecamatan Timpah, dimana korban terkejut melihat pelaku datang dari arah belakang dan langsung mengayunkan mandau ke arah leher korban.
“Yang mengakibatkan bahu korban mengalami luka sobek dan leher korban hampir putus yang mengakibatkan korban pun meninggal dunia di tempat, lalu pelaku ini kabur yang akhirnya berhasil diamankan di wilayah hukum Polres Gunung Mas,” jelasnya.
Sementara itu untuk pelaku pihaknya pun menjerat dengan pasal 351 (2) tentang penganiayaan yang membuat korbannya meninggal dunia. (put)