BALANGANEWS, PALANGKA RAYA – Tim gabungan Polda Kalteng sukses meringkus seorang pengedar narkoba di Kota Palangka Raya. MY (34) warga Jalan Manjuhan, ditangkap aparat saat berada di sebuah barak di Jalan Badak XIII, Jumat (27/11/2020) sore.
Saat dilakukan penggeledahan, tim gabungan yang terdiri dari Timsus Ditresnarkoba Polda Kalteng, Intelmob Satbrimob, Sundit III Jatanras Unit Resmob Ditreskrimum, Ditintelkam Polda Kalteng, Resmob Polresta Palangka Raya dan Resmob Polsek Pahandut, berhasil menemukan 12 paket sabu dengan berat kotor 59,98 gram.
Selain itu juga didapatkan dua sendok plastik sabu, satu buah timbangan digital, satu buah ATM dan tiga unit gawai milik pelaku.
Kapolda Kalteng, Irjen Pol Dedi Prasetyo melalui Kabid Humas, Kombes Pol Hendra Rochmawan, mengatakan setelah petugas mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di barak yang ditempati pelaku sering digunakan untuk transaksi sabu, maka penangkapan segera dilakukan.
“Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” tegasnya. (yud)