TAMIANG LAYANG – Seorang pelajar SMP di Kecamatan Awang Kabupaten Barito Timur (Bartim) dijemput tim cyber polres setempat, Selasa (5/3/2019) siang. Pelajar berinisial YD alias D (15) itu diamankan karena diduga mengunggah ujaran kebencian di akun media sosialnya.
Kapolres Barito Timur AKBP Zulham Effendy melalui Kasatreskrim AKP Andika Rama mengatakan, warga Desa Tangkan Kecamatan Awang itu diduga telah melakukan tindakan pidana menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan kebencian atau permusuhan individu atau kelompok masyarakat berdasarkan atas suku, agama, ras dan golongan (SARA) di akun Facebook miliknya.
“YD diamankan setelah tim cyber menemukan akun Facebook SRM yang memposting kalimat ujaran kebencian yang mengandung SARA. Postingan tersebut dinilai bisa menimbulkan kebencian atau permusuhan antar individu atau kelompok masyarakat,” beber Andika Rama, seperti dilansir Tribrata News Kalteng, Rabu (6/3/2019).
Namun karena pelaku masih dibawah umur, lanjut Andika, maka pihaknya melakukan langkah-langkah persuasif, antara lain memanggil kedua orang tuanya, kepala sekolah tempat pelaku mengenyam pendidikan, kepala desa serta pelapor, guna bersama – sama memberikan pembinaan dan bimbingan kepada pelaku bahwa perbuatannya tersebut melanggar hukum.
Selanjutnya pelaku dikembalikan kepada orang tuanya.
“Kami juga berkoordinasi dengan Balai Pengawasan (BAPAS) Muara Teweh untuk pelaksanaan diversi. Pelaku juga kami perintahkan untuk membuat surat pernyataan dan selama proses hukum kita berlakukan wajib lapor dua kali dalam seminggu serta terus memantau perkembangan pelaku di lingkunganya,” pungkas Andika. (kha)