BALANGANEWS, PALANGKA RAYA – Dinginnya beton penjara akan dirasakan Asep Fauzi dalam waktu cukup lama. Bisnis barunya yang baru seumur dua minggu harus kandas di tangan Timsus Ditresnarkoba Polda Kalteng. Pria 32 tahun itu ditangkap di Jalan RTA Milono, depan kantor Jasa Raharja, Palangka Raya, saat hendak bertransaksi, Kamis (14/1/2021) lalu.
Dalam penangkapan yang dilakukan, anggota menemukan 38,14 gram sabu yang terdiri dari sembilan paket yang disimpan di dalam tas selempang warna coklat. Satu jam usai penangkapan, petugas melakukan pengembangan dan melakukan penggeledahan di rumah tersangka yang ada di Jalan Yogyakarta 3, Kelurahan Menteng, Kecamatan Jekan Raya, Palangka Raya. Dari sana ditemukan dua paket sabu dengan berat kotor mencapai 197,71 gram. Tak hanya itu turut diamankan timbangan digital dan plastik klip sebagai sarana penyimpanan sabu.
Kabid Humas Polda Kalteng, Kombes Pol K Eko Saputro melalui Penyidik Madya Ditresnarkoba, AKBP Jonel Saragih, mengatakan setelah mendapat informasi adanya transaksi narkoba, anggota melakukan penangkapan terhadap tersangka.
“Dari pemeriksaan yang kita lakukan bisnis ini baru dua minggu dijalankan oleh tersangka. Ia ditelpon oleh seorang bandar yang ada di Pulau Jawa dan menyanggupi untuk menjadi kurir,” tuturnya, Selasa (19/1/2021) siang.
Dalam mengambil paketan narkoba, tersangka bersama bandar melakukan jaringan terputus. Dimana pengiriman awal narkoba seberat 300 gram diletakkan di bawah tiang listrik di pinggiran jalan.
“Masih terus kita kembangkan, tersangka kita kenakan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika,” jelasnya. (yud)