BALANGANEWS, PALANGKA RAYA – Penyidik Satreskrim Polresta Palangka Raya menetapkan empat tersangka paska perkelahian yang terjadi di depan Karaoke Nav, Kamis (11/2/2021) lalu. Empat tersangka tersebut diantaranya Sony, Iwit, Roby dan Jack.
“Seluruh yang terlibat dalam perkelahian itu kita tetapkan sebagai tersangka, sementara itu baru empat ini yang kita tetapkan. Proses penyidikan masih berlangsung karena kedua kelompok saling melapor. Tidak ada yang menjadi korban,” tegas Kapolresta Palangka Raya, Kombes Pol Dwi Tunggal Jaladri saat rilis, Senin (15/2/2021) siang.
Disebutkan, aksi perkelahian bermula saat Sony cs bermaksud mencari hiburan ke Karaoke Nav usai mendapatkan uang fee hasil penjualan tanah sebesar Rp10 juta. Mereka lalu memesan room selama dua jam lengkap dengan 10 botol minuman keras.
Tak berapa lama, mereka kembali menambah waktu room selama satu jam. Sony yang ingin pulang lebih dulu lalu membayarnya ke kasir dan pergi ke parkiran karaoke. Di sana, Sony dihampiri dua orang tidak dikenal yang diketahui bernama Robi dan Jack.
Mereka menanyakan Sony berasal dari mana dan dikatakan berasal dari room nomor lima. Entah kenapa, Sony tiba-tiba disenggol oleh Robi hingga akhirnya terjadi cekcok mulut dan berujung pada pemukulan ke wajah Sony.
Sony yang tidak terima lalu membalas pukulan itu dan terjadi perkelahian. Perkelahian berhasil dilerai setelah teman-teman Sony datang dan Roby bersama Jack pergi dari sana.
Beberapa menit kemudian Robi bersama rekan-rekannya kembali datang ke parkiran Karaoke Nav dengan membawa Mandau dan batang besi.
“Keempat tersangka kita kenakan Pasal 170 KUHPidana tentang tindak pidana kekerasan secara bersama-sama. Kini Robi yang telah ditetapkan sebagai tersangka masih dalam pengejaran petugas,” tutupnya. (yud)