Palsukan Tanda Tangan, Mafia Tanah Ditangkap Ditreskrimum 

Tersangka Frans Ever Kilat diapit dua personel Polda Kalteng saat penahanan

BALANGANEWS, PALANGKA RAYA – Ditreskrimum Polda Kalteng mengamankan Frans Ever Kilat (48) warga Jalan Bangaris Kelurahan Tanjung Pinang, Kota Palangka Raya yang diduga sebagai pelaku mafia tanah di Palangka Raya, Kamis (25/2/2021) lalu.

Kapolda Kalteng Irjen Pol Dedi Prasetyo, melalui Kabid Humas Kombes Pol K. Eko Saputro, membenarkan penangkapan tersebut

“Ya benar. Kami ada mengamankan terduga pelaku mafia tanah bernama Frans Ever Kilat atas laporan korban Yatlinoto (56) warga Jalan Samudin Aman Kota Palangka Raya,” jawab Eko, Sabtu (6/3/2021).

Eko menerangkan, pelaku yang sekarang sudah ditetapkan sebagai tersangka menjual tanah milik korban tanpa sepengetahuan korban dengan memalsukan tanda tangan pada surat penyerahan sebidang tanah di Jalan Perintis Kelurahan Panarung, Kecamatan Pahandut, Kota Palangka Raya.

“Tanah tersebut dijual tersangka kepada Khanis Yovani pada Desember 2019 seharga Rp 7 milyar dan sudah dibayarkan ke tersangka sebesar Rp 1,25 milyar,” tuturnya.

Kabid menambahkan, saat tersangka dikonfrontir dengan korban, hasilnya terbukti korban tidak pernah memberikan kuasa kepada tersangka untuk menjual sebidang tanah tersebut.

“Di samping itu, penyidik juga sudah melakukan pengujian di laboratorium forensik dan hasilnya tanda tangan korban yang ada di surat yang dipalsukan non identik dengan tanda tangan aslinya,” tuturnya.

Atas perbuatannya, tersangka dikenakan pasal 263 KHUPidana tentang pemalsuan surat dengan ancaman hukuman paling lama 6 tahun penjara. (yud)