BALANGANEWS, PALANGKA RAYA – Upaya pemberantasan peredaran narkotika tak pernah henti dilakukan jajaran Ditresnarkoba Polda Kalteng. Dalam kurun waktu satu minggu, enam pengedar narkotika jenis sabu berhasil diringkus di tiga lokasi berbeda di Kalimantan Tengah.
Penangkapan pertama dilakukan petugas pada 3 Maret 2021 di Jalan Muchran Ali, Kelurahan Baamang Tengah, Kecamatan Baamang, Kotawaringin Timur. Dari penangkapan itu petugas meringkus Hermansyah (45) bersama barang bukti sabu seberat 50,23 gram.
Keesokan harinya, petugas kembali melakukan penangkapan di Desa Dahian Tambuk, Gunung Mas, pada 4 Maret 2021. Di sana, petugas menangkap pasangan kekasih Suprianto (33) dan Nurwinda (31) bersama barang bukti sabu sebanyak tiga paket dengan berat 10 gram. Dalam menjalankan aksinya, kedua pelaku memasukkan sabu ke dalam helm untuk penyimpanan.
Di hari yang sama, petugas turut melakukan penangkapan di Kota Palangka Raya. Yakni di Jalan Uria Jaya, dengan pelaku bernama Indra Wahyudin. Bersama pelaku petugas mengamankan tiga paket sabu seberat 252,65 gram.
Penangkapan terakhir berlangsung pada 8 Maret 2021 dengan pelaku bernama Ebit Franata. Pelaku ditangkap di kediamannya di Desa Ramang, Banama Tingang, Pulang Pisau. Dari tangan pelaku diamankan sabu seberat 2,35 gram.
Direktur Resnarkoba, Kombes Pol Nono Wardoyo, mengatakan dari pengungkapan kasus tersebut jumlah barang bukti sabu yang diamankan mencapai 335,37 gram. Dari situ tampak jelas terlihat bahwa peredaran narkotika di Kalteng tidak bisa dianggap sepele. Seluruh pihak harus ikut bersama-sama dalam membantu mengurangi tindak pidana narkoba.
“Dari dua TKP penangkapan tersebut rencananya akan dibawa ke wilayah Gunung Mas dengan sasarannya para penambang emas ilegal. Pengungkapan narkoba tidak akan berakhir ini. Kami akan bekerja secara maksimal agar peredaran narkoba di Kalteng dapat ditanggulangi,” tegasnya. (yud)