BALANGANEWS, MUARA TEWEH – Polres Barito utara kembali mengamankan pelaku Tindak Pidana Narkotika, Pada hari Jum'at (28/5/2021).
Penangkapan ini didasari Laporan Polisi, Nomor : LP/A/54/V/2021/Spkt. Satnarkoba/Polres Barut/Polda Kalteng tanggal 28 Mei 2021.
Tersangka merupakan seorang laki-laki berinisial AM umur (37) tahun yang diringkus pihak kepolisian di rumah kediamannya di Jalan Brigjen Katamso, Km.3, Rt.30, Kelurahan Melayu, Kecamatan Teweh Tengah, Kabupaten Barut, dimana sebelumnya mendapat informasi bahwa terlapor sering melakukan penjualan/mengedarkan narkotika jenis sabu kemudian petugas melakukan penyelidikan.
Mengetahui keberadaan terlapor sedang berada di dalam barak yang terlapor huni kemudian petugas berhasil mengamankan terlapor dan dilakukan penggeledahan di barak terlapor dilanjutkan ke barak di sebelah barak tempat terlapor tinggal barulah menemukan barang bukti.
Barang bukti berupa 1 (satu) buah bungkus rokok sampoerna mentol yang di dalamnya berisi 5 (lima) buah plastik klip kecil berisi serbuk kristal putih yang diduga Narkotika jenis sabu dan barang bukti lainnya yang berkaitan dengan tindak pidana Narkotika yang sengaja terlapor taruh di barak sebelah barak milik terlapor selanjutnya terhadap terlapor dan barang bukti dibawa ke Polres Barito Utara untuk dilakukan proses lebih lanjut.
Dari penjelasan Kasat Narkoba Polres Barut Akp Slameto S.H Sabtu (29/5/2021) pelaku disangkakan pasal 114 ayat (1) Jo pasal 112 ayat (1) jo pasal 132 ayat (1) Undang-undang RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (ris)