Polres Barut Ringkus Perempuan Umur 27 Tahun

Tersangka Lisa (27) tahun
Tersangka Lisa (27) tahun

BALANGANEWS, MUARA TEWEH – Setelah berhasil menangkap AM umur (37) tahun yang diringkus pihak kepolisian di rumah kediamannya, Polres Barut ringkus perempuan umur 27 tahun.

Penangkapan ini merupakan hasil pengembangan sebelumnya dimana berdasarkan keterangan Sdr. AM alias Ardi yang tak ingin diringkus sendirian memberikan kesaksian bahwa mendapatkan narkotika jenis sabu tersebut dari ESH atau yg dikenal Lisa (27) tahun.

Lisa diringkus di kediamannya di Jalan Brigjen Katamso, Km. 3, Rt. 30, Kelurahan Melayu, Kecamatan Teweh Tengah, tidak jauh dari rumah Ardi. Pada Jumat (28/5/2021) tepatnya pukul 16.00 WIB.

Disampaikan oleh Kasat Narkoba Polres Barut Akp Slameto S.H bahwa Barang bukti yang ditemukan diantaranya 1 (satu) buah paket plastik klip berisikan sabu berat *(0,29) gram* bruto, 1 (satu) bungkus plastik klip kosong, 1 (satu) buah timbangan digital warna hitam, 1 (satu) buah sendok takar sabu yang terbuat dari potongan kertas roko, 1 (satu) buah Hp merk OPPO A37 warna hitam.

Sedangkan pelaku disangkakan pasal 114 ayat (1) Jo pasal 112 ayat (1) Undang-undang RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (ris)