BALANGANEWS, PULANG PISAU – Instruksi Kapolri kepada seluruh jajarannya di wilayah untuk menindak tegas aksi premanisme dan pelaku kejahatan konvensional lainnya yang meresahkan masyarakat, dilaksanakan oleh jajaran Polres Pulang Pisau.
Pada 11 April 2021 lalu, seorang pria bernama Deny Sabri alias Deny (39), warga kelahiran Lakis, Kalimpangan Mandomai, Kecamatan Kapuas Barat, Kabupaten Kapuas yang kini tinggal di Jl Lintas Bahaur, RT 001, Desa Mantaren I, Kecamatan Kahayan Hilir, Kabupaten Pulang Pisau ditangkap karena kedapatan membawa senjata tajam (Sajam).
Dia ditangkap 11 April 2021 lalu di depan Karaoke Bunga Tanjung, Jl Trans Kalimantan, Desa Mantaren I, Kecamatan Kahayan Hilir, Kabupaten Pulang Pisau. Saat ini kasusnya telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Pulang Pisau untuk ditindaklanjuti sesuai aturan hukum yang berlaku.
Kapolres Pulang Pisau AKBP Kurniawan Hartono menegaskan, pihaknya akan terus melakukan penindakan terhadap aksi-aksi premanisme sesuai instruksi Kapolri kepada seluruh jajarannya di wilayah untuk menindak tegas aksi premanisme dan pelaku kejahatan konvensional lainnya yang meresahkan masyarakat.
Terkait penangkapan warga Mandomai yang membawa Sajam, Kapolres Pulang Pisau melalui Kasatreskrim Iptu Jhon Digul Manra mengungkapkan, penangkapan terhadap pelaku dilakukan saat petugas kepolisian melaksanakan patroli dan melihat tersangka duduk dengan membawa 3 buah senjata tajam.
Saat anggota tim patroli mendatangi tersangka, saat itu tersangka sedang memegang 1 buah tombak dan 1 buah parang menjadi satu dengan menggunakan kedua tangannya, selanjutnya petugas menanyakan apakah ada senjata tajam lain sehingga tersangka mengeluarkan 1 buah kunci obeng belah yang ujungnya diberi las besi.
Kemudian petugas mengamankan tersangka dan barang bukti, dan selanjutnya dibawa ke Polres Pulang Pisau untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut.
Saat dimintai keterangan oleh kepolisian mengapa tersangka membawa senjata tajam, terungkaplah kronologis kejadian. Berawal Pada hari Sabtu tanggal 10 April 2021, sekira pukul 23.00 Wib, tersangka datang ke penginapan Bunga Tanjung dalam kondisi mabuk dengan mengendarai sepeda motornya.
“Lalu tersangka duduk di teras penginapan bunga tanjung, kemudian tersangka mendengar suara orang yang sedang bernyanyi di room karaoke penginapan bunga tanjung tersebut dan tersangka merasa terganggu sehingga mendatangi room karaoke dan memelototi beberapa orang yang berada di dalam room karaoke tersebut di depan pintu room yang terbuka,” terang Digul.
Pada saat bersamaan, lanjutnya, saudara A Rafik selaku operator lagu di room karaoke penginapan Bunga Tanjung keluar dan mendatangi tersangka dengan maksud untuk menyuruh tersangka pulang karena dalam kondisi mabuk.
Tersangka kemudian berjalan menjauh dari room tersebut tersangka melihat 1 buah botol bir dan mengambilnya untuk jaga diri kalau-kalau orang yang menyuruh tersangka pulang tadi menyerang tersangka.
Selanjutnya tersangka berjalan ke pinggir jalan lintas dekat jembatan dan melemparkan botol tersebut ke pinggir jalan lintas yang mengakibatkan botol tersebut pecah karena merasa emosi akibat di suruh pulang oleh saudara operator karaoke.
“Kemudian tersangka mengambil pecahan botol tersebut, dan berjalan kembali masuk ke halaman penginapan bunga tanjung untuk mengambil sepeda motor milik tersangka yang parkir di halaman penginapan bunga tanjung,” ucap Digul lagi.
Namun ketika berjalan ke arah sepeda motornya, tersangka bertemu dengan saudara A Rafik yang kemudian langsung menanyakan dimana pecahan botol yang sebelumnya dipecahkan tersangka. Tak disangka tersangka melempar pecahan botol yang dipegangnya lalu mencabut obeng belah yang diselipkannya di sela celana pinggang sebelah kiri.
“Lalu tersangka mengarahkan mata obeng belah ke arah saksi A Rafik. Secara spontan A Rafik langsung mengambil 1 buah kayu galam, dan melihat hal tersebut tersangka kemudian merasa takut, lalu memasukkan kembali obeng belah yang dipegangnya ke dalam saku celana dan berlari menjauh meninggalkan lokasi penginapan,” cerita Digul.
Lanjutnya, tersangka kemudian menuju ke pondok miliknya yang berada di lahan persawahan dan beristirahat di pondok tersebut.
“Kemudian pada Hari Minggu tanggal 11 April 2021, sekira pukul 02.00 Wib tersangka terbangun kemudian mengambil 1 buah tombak dan 1 buah parang miliknya dari dalam pondok dan berjalan kaki kembali menuju penginapan Bunga Tanjung, dan ketika tiba di penginapan Bunga Tanjung sudah tidak ada pengunjung, selanjutnya tersangka duduk di siring jembatan depan penginapan bunga tanjung, selang 1 jam kemudian tersangka ditangkap petugas patrol Polres Pulang Pisau,” kata Digul.
Dalam perkara tersebut, aparat Polres Pulang Pisau telah mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu unit sepeda motor Merk Honda Type Revo warna hitam dengan Nopol DA 6140 JF beserta kunci kontak.
Lainnya, satu buah tombak panjang kurang lebih 130 Cm, dengan ciri – ciri mata tombak bentuk pipih dengan ujung runcing terbuat dari besi dengan panjang kurang lebih 37 Cm yang disambung dengan lilitan kawat ke kayu bulat tanpa cat dengan panjang kurang lebih 110 Cm.
Kemudian satu buah senjata tajam jenis parang kurang lebih 55 Cm, dengan ciri – ciri gagang terbuat dari kayu tanpa cat, dan satu buah kunci belah atau obeng belah berbahan besi dengan panjang kurang lebih 15 Cm yang ujung tumpulnya di las ke bahan besi.
Keterangan tambahan dari kepolisian menyebutkan bahwa tersangka sebelumnya pernah dihukum pada tahun 2019 terkait tindak pidana penganiayaan.
Atas kasus ini tersangka telah melakukan tindak pidana Kepemilikan Senjata Tajam Tanpa Izin sebagaimana di maksud dalam Pasal 2 ayat (1) Undang – Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 tahun 1951 dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun. (nor)